Natalia Rusli Ditangkap Polres Jakarta Barat, Korban Lainnya Desak Kepolisan Segera Proses LP Yang Masih Mandek

378

dutapublik.com, JAKARTA – Setelah DPO Tersangka Natalia Rusli ditangkap Polres Jakarta Barat, setelah 4 bulan buron, para korban lainnya juga meminta pihak kepolisian agar memroses Laporan Polisi mereka terhadap Natalia Rusli yang mandek. Sebelumnya, diketahui Natalia Rusli akhirnya ditangkap Polres Jakarta Barat atas laporan Korban Verawati Sanjaya. Ternyata, masih banyak Laporan Polisi lainnya terhadap Natalia Rusli yang belum ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Laporan Polisi No 2301/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ, 30 April 2021, dengan Korban Vivi Sutanto dan Mariana, korban Indosurya sudah 2 tahun lebih berjalan di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus sama dengan Verawati Sanjaya.

Mariana dalam keterangan pers-nya menyampaikan, bahwa Natalia Rusli menjanjikan kerugian dirinya di Indosurya sudah mau dibayar pengacara Indosurya Juniver Girsang, dan menunjukkan bukti poto Natalia dengan Juniver.

“Hanya melalui Natalia Rusli, Juniver akan membayar kerugian klien, sehingga saya percaya. Setelah menerima uang lawyer fee, Natalia Rusli tidak menjawab panggilan telepon. Bahkan mengancam saya dengan somasi ketika saya meminta pertanggungjawabannya. Sudah kami adukan ke Dewan Etik KAI, dan putusan sidang etik KAI, Keanggotaan Advokat Natalia Rusli di KAI dicabut, namun Natalia pindah organisasi lain.”

“Laporan Polisi saya mandek di Polres Jakarta Barat. Penyidik tampak takut memroses, karena dalam LP Verawati penyidiknya dilaporkan Propam oleh Natalia Rusli. Natalia Rusli orang hebat dan mengaku kebal hukum. DPO 4 bulan, namun Polres tidak berani menangkap sampai Natalia menyerahkan diri,” ujarnya, pada Senin (27/3).

Kemudian, Laporan Polisi No. B/263/I/2022/SPKT PMJ Tanggal 15 Januari 2022, dengan Korban dan pelapor Rayong Djunaedi. Di mana, Rayong adalah korban Indosurya yang ditawarkan bantuan oleh Natalia Rusli, bahwa Natalia Rusli menerima alokasi sebesar 200 Miliar dari pengacara Indosurya Juniver Girsang, pasti dibayar kerugian klien Indosurya yang dipegang Natalia Rusli.

“Katanya biaya-nya agak mahal, 25%, tapi pasti dibayar. Kerugian saya 1.4 Miliar dan saya bayarkan 350 juta ke Natalia Rusli sebagai biaya. Ternyata bukan hanya janji palsu, bahkan setelah saya cek ijazah Sarjana Hukum-nya tidak terdaftar Dikti. Bahkan, saat mengaku sebagai pengacara, baru diketahui Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat. Tertipu dua kali saya. Saya percaya karena melihat penampilan Natalia Rusli yang necis dan mulutnya yang manis dan pintar bicara. Nyatanya penuh tipu daya,” tuturnya.

Berikutnya, Alwi Susanto, pelapor dan korban di LP No. B/4122/VIII/2022 SPKT PMJ Tanggal 10 Agustus 2022, menyampaikan, bahwa dirinya kaget menerima gugatan dari Raja Sapta Oktohari. Padahal, Alwi Susanto dirugikan 2 Miliar rupiah uangnya di PT MPIP milik Raja Sapta Oktohari tidak dikembalikan. Justru malah dirinya digugat oleh RSO melalui Kantor Hukum milik Natalia Rusli sebagai kuasa hukum.

“Bukankah ini lawyer yang ijazahnya bermasalah dan dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan? Lalu, saya telusuri ijazah Natalia Rusli dengan menyurati Dikti, ternyata benar jawaban Dikti, Ijazah Natalia Rusli Tidak terdaftar Dikti. Juga saya dapatkan bahwa Keanggotaan Advokat Natalia Rusli sudah dicabut KAI.”

“Namun, walau cacat hukum, Natalia Rusli masih menerima kuasa untuk mengugat korban Investasi Bodong. Sehingga, saya laporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun atas pengunaan ijazah yang tidak sesuai sistem Pendidikan Nasional. Namun, Laporan Polisi tersebut di Subdit Sumdaling sampai sekarang bisa dibilang mandek, tidak berjalan dengan maksimal. Mohon Kepolisian segera proses, karena oknum Pengacara Natalia Rusli banyak merugikan masyarakat,” beberbya.

Sementara, Ujar Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menuturkan, bahwa Natalia Rusli dipolisikan oleh banyak korbannya. Namun, baru 1 Laporan Polisi berhasil dijalankan, yaitu Laporan korban Verawati. Dalam keterangan di media, Natalia Rusli sesumbar bahwa dirinya kebal hukum. Bahkan 4 bulan DPO, Polres tidak mau menangkap dengan alasan mamanya sakit dan Natalia Rusli perlu merawat mamanya, hingga meninggal.

Bahkan, Kompolnas Poengki, berbicara di Tempo membela Natalia Rusli, bahwa jika alasan kemanusiaan tidak apa penyidik tidak menangkap DPO.

“Sunguh hebat Kompolnas jadi pembela DPO, bilang tidak masalah DPO tidak perlu ditangkap. Seharusnya prosedur yang benar tetap DPO ditangkap namun diperbolehkan mengunjungi ke rumah duka dengan pengawalan penyidik, bukan dibiarkan tidak ditangkap sampai menyerahkan diri. Benar sesumbar Natalia Rusli, ternyata dia bukan hanya mampu mengontrol Kepolisian bak Kapolri, bahkan Kompolnas bisa diaturnya. Bravo Srikandi Hukum Natalia Rusli,” ungkapnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *