Natalia Rusli Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Korban Apresiasi Kinerja Polri

571

dutapublik.com, JAKARTA – Minggu (28/8), para korban Natalia Rusli, M dan VS mengucapkan banyak terima kasih karerna aspirasi mereka didengar oleh Kapolri dan Kabareskrim atas mandeknya perkara Dugaan Penipuan yang melibatkan seorang pengacara wanita yang sangat pintar merayu, berbohong dan menyuap oknum-oknum aparat untuk menjalankan operandinya sebagai penasihat hukum, sehingga merugikan para korban yang selain hilang uang, ternyata belakangan diketahui bahwa Natalia Rusli ijazahnya tidak terdaftar Dikti dan belum disumpah saat menandatangani surat kuasa dengan para korban.

Pihak penyidik Polres Jakarta Barat yang dikonfirmasi oleh media, membenarkan bahwa Natalia Rusli sudah berstatus tersangka dugaan penipuan dengan surat penetapan tersangka No. B 377/III/2022/Satreskrim tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono, selaku Kasat Reskrim. Penyidik menginformasikan bahwa berkas Natalia Rusli sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk kembali diteliti kelengkapannya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat kesulitan karena Natalia Rusli pindah alamat rumah dan kantor, dari PIK ke Menara Rajawali dan terakhir ini pindah lagi ke Menara Karya.

“Surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan penyidik ditolak dengan alasan Natalia Rusli tidak ada di lokasi. Keberadaan Natalia Rusli sulit ditemukan. Jika nanti Tersangka tidak kooperatif, akan segera kami tahan sesuai KUHAP yang berlaku,” tegas penyidik Polres Jakbar.

M salah satu korban, menceritakan bagaimana lihainya Natalia Rusli dengan penampilan yang necis dan mobil mewah.

“Natalia awalnya membujuk saya untuk terus mentransfer uang ke Natalia Rusli. Diketahui Natalia Rusli memiliki 2 kantor hukum, yaitu Master Trust Lawfirm dan Firma Hukum Rumah Keadilan. Kedua kantor hukum digunakan sebagai alat untuk dia menipu uang para korban dengan posing sebagai Pengacara,” ujar M.

VS korban lainnya menjelaskan, bahwa setelah uang ditransfer dan janji pengembalian uang tidak kunjung terealisasi oleh Natalia Rusli.

“Saya mulai curiga, apalagi belakangan terlihat Natalia Rusli sama sekali tidak paham hukum. Ketika saya tanyakan update, malah HP saya diblokir, lalu Natalia Rusli pindah alamat kantor dan rumah Tanpa pemberitahuan ke saya selaku kliennya. Di situlah saya tahu dia bertujuan menipu kami dan kami laporkan Natalia Rusli ke Polres Jakarta Barat,” ungkapnya.

Natalia Rusli yang sebelumnya dihubungi oleh media sangat optimis bahwa hukum tidak akan mampu menyentuhnya, karena dirinya seolah kebal hukum dan dekat dengan Jenderal-Jenderal Mabes Polri.

“Saya adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari dan banyak kenalan Jenderal-Jenderal,” aku Natalia Rusli beberapa waktu lalu.

Natalia Rusli yang pernah memintakan gelar perkara, nyatanya hasil gelar perkara adalah perkara lanjut karena ada bukti kuat dugaan pidana penipuan, apalagi korbannya banyak.

Para Korban Natalia Rusli berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bisa profesional dan segera menahan Natalia Rusli yang selama ini menimbulkan kegaduhan dan merugikan masyarakat.

“Agar Kajari Jakbar berani menahan dan memproses hukum Natalia Rusli,” harap R salah satu korban Natalia Rusli yang dirugikan ratusan juta rupiah. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *