Negara Akui FRN Dapat Menegur Oknum Polisi Pembuat Ulah Merusak Institusi Polri

338

dutapublik.com, JAKARTA – PW FRN bisa tegur Oknum Polisi yang membuat ulah dan merusak citra Polri.

Program FRN mengkanter Opini Polri, sudah tercantum pasal 4 di akta notaris dan telah berbadan hukum, dan telah terdaftar di Lembaran Negara

Sehingga, Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, berharap Anggotanya agar menegur oknum Anggota Polisi yang merusak Marwah Polri.

“Kalau Oknum Polisi suka merusak Institusi Polri, di zaman sekarang mulai gaduh adanya FRN, dia tidak tenang, karena kekuatan FRN se-Nusantara memonitoring kinerja Polri,” tegas Agus, Selasa (26/12/2023).

Kunjungan Agus, di Jawa Timur yang didampingi beberapa wartawan Malang, mengatakan pula wartawan FRN jangan selalu mengeluh, buat surat ke DPP PW FRN kalau tidak senang kinerja Kapolda dan Kapolres di wilayah masing-masing. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *