Negara Akui FRN Dapat Menegur Oknum Polisi Pembuat Ulah Merusak Institusi Polri

352

dutapublik.com, JAKARTA – PW FRN bisa tegur Oknum Polisi yang membuat ulah dan merusak citra Polri.

Program FRN mengkanter Opini Polri, sudah tercantum pasal 4 di akta notaris dan telah berbadan hukum, dan telah terdaftar di Lembaran Negara

Sehingga, Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, berharap Anggotanya agar menegur oknum Anggota Polisi yang merusak Marwah Polri.

Baca Juga:  Agus Flores Diwawancarai Soal Siapa Itu Raden Kusnandar Sunyoto Hadinoto

“Kalau Oknum Polisi suka merusak Institusi Polri, di zaman sekarang mulai gaduh adanya FRN, dia tidak tenang, karena kekuatan FRN se-Nusantara memonitoring kinerja Polri,” tegas Agus, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:  Agus Flores Gak Akan Belasungkawa Ke IMIP Morowali, Kalau Sikap Perusahaan Tetap Tidak Terbuka

Kunjungan Agus, di Jawa Timur yang didampingi beberapa wartawan Malang, mengatakan pula wartawan FRN jangan selalu mengeluh, buat surat ke DPP PW FRN kalau tidak senang kinerja Kapolda dan Kapolres di wilayah masing-masing. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *