dutapublik.com – KARAWANG Kejari Karawang di Hari peringatan Bhakti Adhyaksa ke 61 Tahun 2021, mengumumkan Tersangka dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan telah ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian tahun anggaran 2018.
Dimana alokasi DAK pada tahun 2018 ini berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI tentang petunjuk operasional penggunaan DAK.
Dinas Pertanian Kabupaten Karawang telah mendapatkan bantuan DAK bidang pertanian sebesar Rp. 9.228.332.000.000 yang bersumber dari APBN. Bantuan DAK ini disebar ke berbagai Kelompok Tani, Gapoktan, P3A, dan GP3A untuk dibangunkan Damparit pertanian.
“Dalam pelaksanaannya diduga terjadi ada pungutan liar oleh Dinas Pertanian Karawang tahun anggaran 2018,” ungkap Rohayatie, saat konferensi pers, diaula kantor Kejari, pada Kamis (23/7).
Menurut Rohayatie, dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan kepada Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), P3A, dan GP3A, ditemukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Dari Petugas Penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana. Sehingga Tim Penyidik menetapkan Tersangka yaitu mantan Pejabat Dinas Pertanian berinisial US (60) selaku penanggung jawab dalam program Damparit tahun anggaran 2018 tersebut,” ujarnya.
Rohayatie juga menjelaskan, berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021 tanggal 22 juli 2021. penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang berjumlah 160 saksi terdiri dari kelompok tani, PPL, kepala UPTD dan Dinas Pertanian.
“Sehingga perbuatan Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 12 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 bagaimana yang telah di ubah si UU RI nomor 20 tahun 2021,” singkatnya.
Perlu diketahui, US saat ini telah Pensiun dari Aparatur Sipil Negara dan kemungkinan besar akan mendekam beberapa tahun di jeruji besi di masa tuanya. (uya)





