dutapublik.com, MADINA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Yakub Lubis soroti pembuatan Dokumen APBdes dan SPJ di Kecamatan Siabu yang diduga kuasai oknum pendamping kecamatan dengan nilai sungguh fantastis oleh Marzuki dan Kandar Pogu dan PO selaku pendamping kecamatan yang bertugas di Kecamatan Siabu.
Dari hasil Investigasi LSM Tamperak bersama tim di lapangan dan konfirmasi langsung kepada beberapa kepala desa di Kecamatan Siabu mengatakan kepada awak media ini bahwa pembuatan dokumen APBdes dan SPJ tersebut bervariasi dengan nilai sebesar Rp 10.000,000 (Sepuluh Juta Rupiah) sampai 15.000.000 (lima belas juta rupiah) per desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
Dengan adanya temuan ini, Yakub Lubis mengatakan pembuatan dokumen APBdes dan SPJ kepala desa di setiap desa tersebut merupakan pungutan di luar ketentuan yang dilakukan pendamping desa di kecamatan dan ini telah melabrak peraturan Kementerian Desa (Kemendes) terhadap tugas pokok pendamping.
“Tentu dalam hal ini diduga oknum pendamping desa kecamatan ini terkesan telah turut serta merta menggerogoti dana desa tanpa mematuhi aturan atau sudah melabrak peraturan Kemendes PDTT No 40 tahun 2021. Dimana dalam aturan tersebut pendamping telah menyalah gunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat diri sendiri serta meminta dan menerima uang, barang atau menerima imbalan atas pekerjaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,” ujar Yakub Lubis, Minggu (17/11/2024).
“Dan bahkan pendamping dinilai menerima pembayaran dalam administrasi pemerintahan desa atau bertindak sebagai pemborong supplier, perantara perdagangan,maupun menunjuk salah satu supplier atau berfungsi sebagai perantara secara teknis pembuatan laporan pertanggung jawaban desa. Paling Miris dan bukan rahasia lagi, pendamping kecamatan diduga turut serta berperan dalam pengadaan prasasti bangunan dan pengadaan bibit maupun memfasilitasi Kegiatan Life Skill tahun 2024 yang sudah berjalan beberapa bulan yang lalu yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Siabu,” ujarnya.
Padahal kata Yakub seharusnya pendamping bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan dan pelaporan dana desa secara efisien tapi malah pendamping tersebut diduga mengambil kesempatan untuk memperkaya diri dalam tugas yang diberikan kepada mereka.
Maka dari itu Yakub meminta kepada Bupati Mandailing Natal H.Ja’far Sukhairi Nasution dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa mengevaluasi kinerja tenaga pendamping desa kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berinisial MZ, IR, PN yang diduga Kuasai pembuatan Anggaran Pembangunan Desa (APBdes) dan SPJ Kepala Desa yang sudah berjalan bertahun tahun lamanya.
Selain itu Yakub menambahkan, tugas pendamping bukan Spesialis untuk membuat APBdes dan SPJ dalam konteksnya tugas mereka di desa adalah mendampingi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kecamatan.
“Tenaga pendamping di kecamatan setiap desa tidak punya kewenangan untuk membuat APBdes dan SPJ, dengan adanya temuan ini Ketua DPD LSM Tamperak Muhammad Yakub Lubis tidak tinggal diam untuk melaporkan oknum Pendamping tersebut ke Aparat Penegak Hukum atas perbuatannya,” tegas Yakub. (Tim)