OJK Diduga Lepas Tangan Perkara Minnapadi, LQ Indonesia Lawfirm Kritik Pemerintah

248

dutapublik.com, JAKARTA – Rusaknya penegakan hukum makin terasa oleh masyarakat di Indonesia. Aparat pemerintah yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat ,dalam praktiknya menjadi pagar makan tanaman. Marak penyelewengan oknum aparat penegak hukum sudah membuat rusak citra instansi pemerintah.

Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti bagaimana pemerintah lepas tangan dalam kasus Minnapadi. Minnapari adalah perusahaan investasi yang diawasi dan terdaftar OJK. Setelah gagal bayar, OJK pun mencabut izin Minnapadi dan didelisting dari penjualan reksadana. Alhasil, uang masyarakat mandek dan tidak dapat ditarik.

Atas hal ini, LQ Indonesia Lawfirm, selaku kuada hukum korban Minnapadi sudah melaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, sejak tahun 2020. Namun, hingga saat ini, kasus mandek dan tidak berjalan sama sekali.

“Dirkrimsus dan Kapolda Metro Jaya tidak berani menindak penjahat kerah putih tingkat tinggi. Selain Minnapadi, kasus keuangan lainnya juga mandek, baik Fadil Imran maupun Aulia Lubis sudah berulang kali kami surati dan sudah kami mintakan audiensi tapi ditolak.”

“SP2HP juga hampir tidak pernah dikasih. Sangat mengecewakan pelayanan yang diberikan Polda Metro Jaya kepada masyarakat, jauh dari amanah UU dan slogan Kapolri Presisi,” ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press releasenya, pada Jumat (31/3).

Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H., selaku salah satu pimpinan LQ Indonesia Lawfirm menuturkan, dengan adanya UU baru tentang penegakan hukum di bidang keuangan serta penyidikan yang nantinya wewenang OJK, maka, LQ Indonesia Lawfirm meminta OJK berperan aktif dalam melakukan tugas dan kewenangannya. Khusus dalam kasus Minnapadi, LQ Indonesia Lawfirm sudah menyurati hingga 7 kali ke OJK. Terakhir tanggal 30 Maret 2023.

“Kembali tim LQ datang meminta bertemu dengan Kepala Pengawasan PMIB, Bapak Khoirul Muttaqien, namun mereka selalu menghindar tugas dan tanggung jawab mereka. Akhirnya, surat diterima, namun, tidak pernah ada solusi. Kami kecewa pelayanan OJK yang sangat minim dan lalai sehingga menghindari kewajiban selaku pengawas. Masyarakat akhirnya menjadi korban dari kelalaian oknum OJK ini,” ujarnya.

Sementara, Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H., masih dari LQ Indonesia Lawfirm menegaskan, agar oknum OJK yang melalaikan surat yang dilayangkannya, segera dicopot dari jabatannya.

“Bagaimana OJK mau menyelesaikan permasalahan bidang keuangan? Jika 7 kali surat kami saja selama bertahun-tahun tidak pernah dibalas. Oknum OJK yang seperti ini harusnya dicopot oleh Ketua OJK. Jangan sampai OJK diberikan tugas dan wewenang yang mereka tidak sanggup dan belum siap melaksanakannya. OJK dari awal sudah lalai tidak melakukan pengawasan dengan maksimal terhadap Perusahaan Minnapadi sebagaimana mestinya.”

“Harusnya, OJK mengaudit dan mengecek ulang data, informasi keuangan Minnapadi dan tidak mudah memberikan izin Reksadana dengan sembarangan, yang berakibat diterminasi dan pelanggaran yang tidak ditindak tepat waktu. Alhasil, ribuan masyarakat menjadi korban. Jika OJK terus menghindar tanggung jawab, maka, LQ Indonesia Lawfirm sslaku kuasa hukum para Nasabah Minnapadi akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan dan meminta tanggung jawab OJK secara materiil maupun immateriil,” tegasnya.

LQ Indonesia Lawfirm berharap, OJK diminta kerja samanya dan segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999, untuk mencari solusi dan jalan kluar kasus Minnapadi.

“Karena sebagai Instansi Pemerintah yang berwenang wajib kooperatif dengan LQ Indonesia Lawfirm yang secara UU Advokat adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai justru OJK lalai dan bahkan menjadi oknum yang menghalangi penegakan hukum di bidang keuangan,” pungkasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *