dutapublik.com, PURWAKARTA – Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, Desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan Desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Pada kenyataannya masih saja banyak oknum kepala desa yang nakal dalam pengelolaan dana desanya, seperti yang terjadi di Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Warga Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Keluhkan Pemotongan sebesar 400 Ribu BLT DD, yang diduga dilakukan kepala Desa.
Terkait dugaan adanya Penyelwengan dana BLT oleh Oknum Kades Legoksari, aparatur penegak hukum diminta bertindak tegas, pasalnya sebanyak 93 orang penerima manfaat BLT dana desa yang terlampir dalam Keputusan Kepala Desa Legok Sari Nomor: Kep.141.1/I/2022 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai, mengeluhkan jumlah bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima.
Informasi yang dapat dihimpun di lapangan, uang BLT DD yang diterima KPM sebesar Rp. 500.000,00 tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya dari pagu BLT sebesar Rp. 900.000,-/penerima manfaat. Keluh Aki, salah satu penerima manfaat BLT yang bersumber dari dana desa tahap 1 di bulan April, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (1/09).
“Seharusnya dibulan Juli 2022 BLT cair lagi untuk tahap 2, engga tahu kenapa sampai bulan Agustus ini belum disampaikan juga kepada kami penerima manfaat BLT,” ungkap Aki, kepada media.
Pengurangan nominal setiap penerima BLT dana desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima warga lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan, baik itu yang berupa tunai maupun e-rekening. Ini merupakan salah satu modus BLT dana desa.
Tim investigasi awak media gabungan melakukan investigasi dan menelusuri lebih dalam lagi pengaduan warga terkait dugaan adanya penyelewengan korupsi Dana Desa (DD) program BLT di Desa Legoksari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil investgasi fakta di lapangan menunjukan bahwa berdasarkan data-data yang dihimpun, juga keterangan dari beberapa narasumber Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga desa Legoksari yang di wawancarai, patut diduga dan disinyalir adanya pemotongan uang BLT Dana Desa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Legoksari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.
Bukan itu saja, ditambah dengan adanya pengakuan dari salah seorang warga yang merupakan penerima BLT juga, adalah SH,
“pada saat mau ngambil uangnya saya di suruh pa RK datang ke Desa untuk menerima bantuan BLT kemudian pak Lurah kasih uang yang sudah diamplopin sebesar Rp. 500.000,- katanya yang Rp. 400.000,00 akan dibagikan kepada warga yang tidak dapat BLT Desa, ” beber SH.
Ketika ditanya lebih jauh oleh tim investigasi liputan, yang seharusnya berapa yang mestinya diterima, SH menjawab ” duka atuh (tidak tahu),” saat diwawancara pada Jumat (2/9).
Lain halnya dengan ST yang pada saat ke Desa langsung diberikan amplop oleh Kepala Desa tanpa penjelasan,
“Saya ke Desa untuk ambil bantuan BLT yang sudah dimasukan ke amplop uangnya dan saya tidak tahu jumlahnya dan setelah sampai rumah, baru saya buka, ” ucapnya. Pengakuan berikutnya SY, yang juga warga Desa Legoksari.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler Kepala Desa Legoksari tidak menjawab, kemudian awak media mengirim pesan di chat via WA beliau baru merespon.
” Ijin Pa Kades terkait program BLT Dana Desa Kami mendapat pengaduan bahwa adanya pemotongan sebesar Rp. 400.000,- dengan alasan akan dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan BLT” tanya wartawan via chat whatsapp.
” Untuk tahap 2 bantuan BLT Dana Desa, di Desa Legok sari sampai hari ini belum disampaikan kepada warga penerima manfaat, mohon penjelasannya Pa Lurah”. sambungnya lagi.
Pa Kades membalas pesan awak media ” Sudah disalurkan dan sudah selesai, ” katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan 1) alokasi dasar, dan 2) alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesuitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Dikutip dari detiknews. Sebelumnya Polresta Cirebon menetapkan Kepala Desa Tenjomaya berinisial MH, sebagai tersangka dugaan korupsi sejumlah anggaran. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 325 juta.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan tersangka terjerat kasus korupsi terkait bantuan langsung tunai (BLT), dana desa, dan anggaran program pembelian bibit ikan.
Tim awak media akan terus menggali informasi dan akan melakukan laporan informasi kepada aparatur penegak hukum atas dugaan kuat adanya penyelewengan dan korupsi dana BLT di Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, agar penyaluran BLT DD yang yang disinyalir dikorupsi ditindak tegas oleh aparatur penegak hukum baik, Polres Purwakarta bidang Tipikor maupun Kejari Kabupaten Purwakarta. (SS).



