dutapublik.com, KARAWANG – Salah satu fungsi keberadaan Kantor Imgirasi (Kanim), yaitu untuk melayani masyarakat dalam memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, salah satunya yaitu Paspor. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Setiap warga negara yang mengajukan permohonan Paspor, biasanya harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan data diri sebagai persyaratan, di antaranya yaitu:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Paspor lama (bagi pemohon penggantian Paspor);
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau surat Baptis;
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Jika melihat dari persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon Paspor, sangat jelas, bahwa Kanim dalam melayani pemohon Paspor, sangat selektif guna antisipasi terjadinya data pemohon yang tidak benar atau berbeda, melindungi warga negara Indonesia dari dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dll.
Namun, kenyataannya, seolah prosedur yang sangat selektif tersebut, terabaikan sudah dengan adanya oknum pegawai beberapa Kanim yang diduga bekerja sama dengan para Calo mafia TPPO. Dalam hal ini, Sponsor dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nonprosedural ke negara kawasan Timur Tengah. PMI tersebut disinyalir jadi budak belian yang nantinya dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah-rumah warga negara Negeri Unta.
Salah satunya, yaitu Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur, patut diduga oknum pegawainya mengabaikan prosedur permohonan pembuatan Paspor, yang disinyalir bekerja sama dengan Calo mafia TPPO PMI nonprosedural Timur Tengah.
Pasalnya, dari beberapa pengaduan PMI nonprosedural Timur Tengah yang masuk ke Lembayung Senja Indonesia (LSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, diantaranya yaitu, Siti Aliyah (29), yang beralamat di Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, yang saat ini berada di negara tempatan Libya, Afrika Utara.
Nendi Wirasasmita, CIPL, selaku Ketua LSI DPD Karawang, menuturkan bahwa pengaduan PMI atas nama Siti Aliyah, merupakan pengaduan yang kali kedua dengan Paspor diterbitkan oleh Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur.
“Sebelumnya, kami menerima pengaduan PMI nonprosedural Timur Tengah, dengan Paspor diterbitkan oleh Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur. Kini, datang kembali pengaduan PMI nonprosedural Timur Tengah, dengan Paspor diterbitkan oleh Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur, juga. Berarti, sudah ada dua pengaduan PMI nonprosedural Timur Tengah, dengan Paspor diterbitkan oleh Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur,” ujarnya, pada Senin (21/9/2026).
Nendi Wirasasmita, menduga bahwa memang benar ada oknum di Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur, yang bekerja sama dengan Calo jaringan mafia TPPO dalam menerbitkan Paspor PMI nonprosedural Timur Tengah.
“Ada apa di dalam tubuh Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur? Dengan kejadian kali kedua ini, berarti aroma kongkalikong antara oknum Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur dengan Calo, diduga kuat memang terjadi,” katanya.
Dirinya, menjelaskan bahwa sudah melakukan konfirmasi ke nomor layanan Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur di nomor 0811 1477 756 terkait hal tesebut, pada Senin, 21 September 2026, sekira pukul 11.30 WIB.
“Nomor layanan tersebut tidak memberikan respon apa yang saya konfirmasikan. Jadi, kecurigaan saya makin kuat bahwa ini ada kongkalikong,” jelasnya.
Dirinya menduga, bahwa kemungkinan besar masih ada para PMI nonprosedural Timur Tengah lainnya yang Paspornya diterbitkan oleh Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur.
“Hal ini jangan dibiarkan! Saya menduga bahwa masih banyak para PMI nonprosedural lainnya yang Paspornya diterbitkan oleh Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, diharapkan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar melakukan evaluasi atau pemantauan terhadap prosedur permohonan Paspor di Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur, agar dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur, dalam ikut serta membantu meloloskan PMI ilegal Timur Tengah, tidak terjadi.
Berdasarkan Undang-Undang Tentang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, pasal 126, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja: huruf (c) Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (wira)






