Oknum Sponsor Pemalsu Data Diri PMI Di Kabupaten Karawang Dipolisikan Ayah Korban

1554

dutapublik.com, KARAWANG – Moris Supriatna, adalah Warga Kampung Kubang RT. 05/04 Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, datangi Polres Karawang untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan pemalsuan surat akta otentik dan atau perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menimpa anak kandungnya ke Polda Jabar.

Sebelumnya, Moris melaporkan Rasim Bj warga Dusun Sukawijaya RT. 001/001 Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang ke Polda Jabar, dengan Surat Laporan Nomor : LPS/337/III/2021/JABAR pada 28 Maret 2021 lalu yang diterima Kompol Trijar.

Hal itu disampaikan Moris yang didampingi kuasanya Agung Laksana, kepada media ini, pada Senin (14/6).

“Penanganannya kini dilimpahkan ke Polres Karawang,” ungkapnya.

Menurut Pelapor, kejadiannya diketahui sejak sekitar tahun 2015, dimana saat itu anaknya berangkat ke Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia atau biasa disebut TKW melalui Rasim Bj dan kawan-kawan dengan menggunakan identitas orang lain.

“Saya tahu dan punya bukti-bukti yang kuat untuk melaporkan, makanya saya laporkan ke Polda Jabar. Identitas yang digunakan Rasim Bj untuk memberangkatkan anak saya adalah menggunakan nama orang lain,” kata Moris.

Dalam surat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat masuk dalam Pasal 263 KUHP dan atau tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau tindak pidana menghilangkan asal usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 277 KUHP dan atau Pasal 86 Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sumber Irwan IJB. (radi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *