dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., terkait laporan dugaan penundaan berlarut dalam pelayanan permohonan pertanahan yang diajukan Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., selaku penerima kuasa dari prinsipal berinisial DMP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Fikri Yasin, S.I.Kom., M.I.Kom., melalui asisten pemeriksa mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Laporan tersebut berkaitan dengan dua permohonan pemisahan bidang tanah, masing-masing dengan nomor berkas 20928/2024 dan 24987/2024.
Pada tahap awal pemeriksaan, Ombudsman meminta klarifikasi mengenai fakta dan peristiwa yang dilaporkan Seno Aji. Selain itu, Ombudsman meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan kedua permohonan tersebut.
Ombudsman juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan kebijakan yang digunakan pihak BPN Kota Bandar Lampung terkait tindakan yang disebut sebagai pengamanan administrasi terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek permohonan.
Surat permintaan penjelasan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung tertanggal 21 September 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Surat tembusannya diterima Seno Aji, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), pada Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menerangkan bahwa dokumen laporan yang disampaikan Seno Aji telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap pihak terlapor, yakni Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, akan dijadwalkan sebagai bagian dari proses tindak lanjut laporan.
Laporan tersebut menyangkut dugaan penundaan berlarut dalam pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor berkas 20928/2024, yang tercatat dalam registrasi Ombudsman Nomor 0128/LM/VII/2026/BDL.
Selain itu, terdapat laporan terkait dugaan penundaan berlarut terhadap permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor berkas 24987/2024, yang tercatat dengan nomor registrasi 0129/LM/VII/2026/BDL.
Seno Aji mengatakan pihaknya akan terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.
“Kita terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Untuk saat ini, laporan masuk pada tahap permintaan penjelasan kepada pihak terlapor, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandar Lampung, oleh asisten pemeriksa,” kata Seno Aji, Jumat (2/10/2026).
Menurut Seno, proses pemeriksaan diharapkan berjalan secara transparan, terbuka, objektif, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung prinsip integritas.
Ia berharap proses pemeriksaan Ombudsman dapat memberikan kepastian terhadap persoalan pelayanan publik yang dilaporkannya serta memastikan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seno juga berharap hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai status administrasi dua SHM yang menjadi bagian dari laporan serta penyelesaian permohonan yang diajukan pemohon.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memonitor proses tersebut hingga terdapat hasil pemeriksaan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.
(Seno Aji)






