dutapublik.com, KARAWANG – Seorang wali murid berinisial DS di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, sangat menyayangkan kebijakan Bupati Karawang yang melarang kegiatan perpisahan siswa di akhir tahun ajaran, atau yang dikenal dengan istilah Samen.

Siswa Sekolah Dasar Saat Menampilkan Seni Tari Modern Dalam Acara Samen
Menurut DS, kebijakan tersebut dinilai kurang bijak karena berpotensi merugikan siswa dan orang tua. Acara Samen memberikan kesempatan bagi siswa untuk menunjukkan bakat mereka dalam berbagai bidang, seperti seni lokal maupun modern, pembacaan puisi, drama, dan pertunjukan lainnya. Selain itu, kegiatan ini menjadi momen bagi orang tua untuk menyaksikan perkembangan dan kreativitas anak-anak mereka.
DS juga menyoroti bahwa pelarangan Samen menghilangkan hiburan yang selama ini dibiayai melalui hibah sukarela dari orang tua siswa. Menurutnya, orang tua tidak merasa keberatan selama sumbangan tersebut bersifat sukarela dan transparan.
“Selama ini, kami para orang tua dengan sukarela mengumpulkan dana hibah untuk menyelenggarakan Samen. Wajar jika sebuah acara membutuhkan anggaran, sementara dana BOS tidak dapat digunakan untuk itu. Yang penting, tidak ada paksaan,” ujar DS.

Para Siswa Saat Menampilkan Unjuk Kebolehan Seni Sunda Dalam Acara Samen
Namun, kebijakan larangan Samen ini tampaknya berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Karawang yang melarang lembaga pendidikan melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun. Dalam surat edaran tersebut, sekolah dilarang memungut biaya dari orang tua untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam anggaran resmi. Pemerintah Kabupaten Karawang berupaya menghapus beban finansial tambahan yang berpotensi membebani orang tua siswa, terutama mereka yang kurang mampu.
Meski demikian, DS berharap kebijakan ini dapat dikaji ulang. Ia menegaskan bahwa hibah dalam dunia pendidikan diperbolehkan selama tidak bersifat wajib atau mengikat. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa sekolah dapat menerima sumbangan atau hibah dari masyarakat selama tidak bersifat memaksa atau menjadi pungutan wajib.

Nampak Wali Murid Berkumpul Untuk Mendukung Acara Samen Di Sekolahnya
DS juga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pungutan liar yang merugikan orang tua, seperti biaya tambahan untuk buku LKS atau pungutan lain yang tidak memiliki transparansi penggunaan. Namun, ia menekankan bahwa Samen bukan bagian dari praktik pungli jika dibiayai secara sukarela oleh orang tua siswa.
Namun hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik larangan Samen. (Uya)


