Terkait Gagalnya Kejari Karawang Eksekusi Terpidana, Mahkamah Agung: Terdakwa Harus Dikeluarkan Demi Hukum Jika Masa Penahanannya Telah Habis

260

dutapublik.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa terdakwa yang masa penahanannya telah habis wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, menanggapi kasus yang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait eksekusi terpidana anak di bawah umur yang mengalami kekosongan masa penahanan.

“Prinsipnya, jika masa tahanan habis dan tidak ada perpanjangan atau belum ada putusan baru, maka tahanan harus dikeluarkan demi hukum,” ujar Suharto, Rabu (12/2/2025).

Ia menegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) memiliki kewajiban untuk memberitahukan instansi yang menitipkan terdakwa jika masa penahanannya hampir habis.

“Lapas atau Rutan harus memberikan pemberitahuan kepada instansi penahan dalam rentang waktu 10 hari, 3 hari, dan 1 hari sebelum masa tahanan habis. Jika tidak ada perpanjangan, maka tahanan harus dikeluarkan demi hukum,” jelasnya.

Suharto menegaskan bahwa dengan mekanisme ini, tidak akan ada tahanan yang berada dalam Rutan atau Lapas tanpa dasar hukum.

Tentunya pernyataan MA ini menyoroti kasus di Kejari Karawang yang mengalami kendala dalam mengeksekusi terpidana anak berinisial MYI. Kejaksaan menghadapi penolakan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung karena adanya kekosongan masa penahanan antara putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan MA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan bahwa penahanan dari PT Bandung berakhir pada 4 Juli 2024, sementara penahanan dari MA baru dimulai pada 8 Juli 2024. Akibatnya, terjadi kekosongan penahanan selama 5 hingga 7 Juli 2024.

Selain itu, setelah MA menjatuhkan putusan pada 14 Agustus 2024, juga terjadi kekosongan penahanan selama 12 hingga 14 Agustus 2024, karena masa penahanan dari MA telah habis pada 11 Agustus 2024.

Akibat kekosongan ini, Kejari Karawang akhirnya menitipkan MYI di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bahtera sejak 10 Januari 2025.

Berdasarkan fakta yang ada, kekosongan masa penahanan ini berakar dari ketidaksinambungan administrasi di Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung, yang seharusnya memastikan bahwa masa penahanan tidak terputus selama proses hukum berjalan.

Namun, Kejari Karawang juga tidak sepenuhnya benar karena tetap menahan MYI meskipun masa penahanannya telah habis. Sesuai prinsip hukum yang ditegaskan MA, terdakwa harus dikeluarkan jika masa tahanannya berakhir tanpa perpanjangan.

Meskipun demikian, Sigit enggan menjelaskan mengapa pihaknya tidak membebaskan MYI saat masa penahanannya habis.

“Ke depan, kami akan menjalankan eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *