dutapublik.com, BANYUMAS – Senin (31/5), HA (34) seorang laki laki warga Kecamatan Kembaran ditangkap Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku diduga melakukan pencurian di rumah kost Wisma Gading, Desa Ledug Kecamatan Kembaran, pada Rabu (14/10/2020) yang lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K. mengatakan, bahwa korban Ika Justitia (29) warga Kalimanah Purbalingga ini bangun dari tidurnya, kemudian keluar kamar menuju kamar mandi dan kembali ke dalam kamar untuk menunaikan Shalat Subuh. Setelah Shalat Subuh, Korban tidur kembali dan menutup pintu kamar namun tidak menguncinya.
“Kemudian kurang lebih pukul 05.30 Wib, Korban dan teman sekamarnya terbangun dan terkejut karena Smartphone yang sedang dicharg di atas kasur sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian 2 (dua) unit Smartphone yaitu Samsung A51 dan Samsung M21 dengan kerugian kurang lebih enam juta delapan ratus ribu rupiah,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim dapat mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) Smartphone Samsung A51 warna putih dan 1 (satu) unit motor Suzuki Satri FU.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. HA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” imbuhnya. Sumber PID Presisi Humas Polresta Banyumas. (ysn)





