dutapublik.com, GARUT – Budaya Sunda adalah budaya yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat Sunda. Budaya Sunda dikenal dengan budaya yang sangat menjunjung tinggi sopan santun.
Pada umumnya, karakter masyarakat Sunda adalah periang, ramah-tamah (soméah, seperti dalam falsafah soméah hadé ka sémah), murah senyum, lemah-lembut dan sangat menghormati orang tua. Itulah cermin budaya masyarakat Sunda.
Salah satunya adalah Paguyuban Lingkungan Anak Sunda (LINGAS). Paguyuban yang sudah cukup lama berdiri dan berkembang di berbagai wilayah di Jawa barat, paguyuban LINGAS pun mekar ke berbagai Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Paguyuban LINGAS yang dinahkodai Ki Semar mampu menunjukkan eksistensinya dalam bidang kesenian dan kebudayaan Sunda. Menurut Ki Semar kesenian dan kebudayaan Sunda harus melekat dalam jiwa muda generasi Sunda, paguyuban lingkungan anak Sunda pun sering melakukan pementasan kesenian dan kebudayaan Sunda di berbagai wilayah Padjadjaran ini.
Hal senada dikatakan Sekertaris Umum Paguyuban LINGAS Ridwan, S.T., di mana ia berharap Paguyuban LINGAS dapat memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat luas dalam melestarikan kesenian dan kebudayaan Sunda khususnya generasi muda.
Ridwan pun berharap, semua kalangan mencintai kesenian dan kebudayaan Sunda terutama orang-orang Sunda. Dengan paguyuban lingkungan anak Sunda ini diharapkan kesenian dan kebudayaan Sunda terus berkembang dan lestari.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat begitupun pemerintah yang wajib turut serta dalam melestarikan dan memberikan dorongan terhadap kesenian dan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayan UU RI No. 5 Tahun 2017 dan amanat Undang-undang RI No. 10 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan,” ujarnya.
UU ini lahir sebagai pedoman bagi Pemerintah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina objek pemajuan kebudayaan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
Untuk menguatkan tata kelola kebudayaan, kata Ridwan, langkah ini dimulai dengan menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di tingkat Kabupaten/Kota hingga ke level Provinsi terkait 10 objek pemajuan kebudayaan (Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat dan Olahraga Tradisional). (yaman)