dutapublik.com, MADINA – Menanggapi wacana mengenai tanah ulayat di Kabupaten Mandailing Natal, Raja Panusunan Mandailing Godang, H. Hasanul Arifin Nasution, S.Sos. bergelar Patuan Mandailing, menyatakan pihaknya tengah bersiap melakukan konsolidasi internal secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Patuan Mandailing kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, persoalan tanah ulayat bukanlah perkara sederhana. Isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, tetapi juga memerlukan kesamaan pemahaman di tengah masyarakat adat.
“Yang kita butuhkan bukan hanya pengakuan dari pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). Kita berharap ada satu pemahaman yang sama agar dapat sampai pada sikap bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai tanah ulayat hingga saat ini belum sepenuhnya tuntas di kalangan internal masyarakat adat, terutama di antara para raja adat dan keluarga besar.
“Idealnya, masyarakat luas juga harus memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan tanah ulayat,” tambahnya.
Di tengah masyarakat adat Mandailing Natal sendiri, menurutnya masih terdapat berbagai persepsi mengenai tanah ulayat. Berdasarkan pengamatannya, sebagian masyarakat adat beranggapan bahwa tanah ulayat sepenuhnya telah menjadi hak negara.
Akibatnya, mereka menilai tidak ada lagi hal yang perlu diperdebatkan atau didiskusikan. “Sebagian mengira persoalan ini sudah selesai,” katanya.
Padahal, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Mandailing Natal (FPPAB Madina), negara tidak pernah mengabaikan persoalan tanah ulayat. Negara bahkan mengakui keberadaannya serta memfasilitasi proses inventarisasi tanah ulayat tersebut.
Menurutnya, apabila masyarakat adat telah memiliki pemahaman yang sama mengenai tanah ulayat atau tanah adat, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, dalam hal ini Bupati dan DPRD, tidak memiliki alasan untuk menunda penguatan regulasi melalui Perda.
Ia juga mengingatkan agar setelah Perda diterbitkan, tidak muncul polemik di internal masyarakat adat sendiri.
“Oleh karena itu, sembari terus menjalin komunikasi informal dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kami juga akan terus menggalang dialog di kalangan internal masyarakat adat agar terbentuk pemahaman serta sikap yang jernih, jelas, dan tegas,” tegasnya.
Patuan Mandailing yang belum lama ini kembali diamanahkan memimpin FPPAB Madina tersebut juga menegaskan akan melakukan berbagai terobosan guna mempercepat penguatan keberadaan hak ulayat, tanah ulayat, serta hukum adat di Mandailing Natal.
Ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang selama ini melakukan kajian serta menyampaikan pemikiran ke publik terkait persoalan tanah ulayat.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah positif yang harus didukung bersama. “Saudara-saudara yang melakukan kajian dan menyampaikan pemikiran ke publik tentu memiliki tanggung jawab moral untuk bersama-sama membangun pemahaman yang jernih dan sikap yang tegas,” ujarnya.
Pada akhirnya, lanjutnya, bersama Pemerintah Daerah akan dilakukan inventarisasi tanah ulayat, termasuk pemetaan lokasi serta luas wilayahnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam konteks Mandailing Natal terdapat sejumlah titik sensitif yang harus disikapi secara bijaksana.
“Pada akhirnya, bersama Pemerintah Daerah kita akan melakukan inventarisasi tanah ulayat, mulai dari lokasi hingga luasannya. Namun, untuk Mandailing Natal terdapat beberapa titik sensitif yang perlu disikapi secara bijaksana,” pungkasnya. (S.N)





