dutapublik.com, SINTANG – Dunia jurnalistik dan publik di Kabupaten Sintang tengah dibuat gerah dengan sikap tertutup yang diduga ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Sintang terhadap wartawan. Dalam berbagai kesempatan, awak media lokal hingga nasional mengeluhkan minimnya akses informasi yang diberikan oleh jajaran Polres Sintang.
Bahkan, permintaan wawancara maupun konfirmasi berita kerap diabaikan tanpa alasan yang jelas. Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi informasi di wilayah hukum Polres Sintang.
Beberapa jurnalis menilai sikap tertutup ini berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik yang sejatinya menjadi bagian dari kontrol sosial di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap hal ini semakin menguat setelah Aktivis Muda Kalimantan Barat, Dandi Rahmansyah, yang juga menjabat sebagai Bendahara Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Sintang, secara terbuka menyampaikan kritik terhadap sikap yang dinilai kurang terbuka dari Kasat Reskrim Polres Sintang. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah acara di Pontianak, Senin (16/3/2026).
Menurut Dandi, pejabat publik, termasuk aparat kepolisian di daerah, tidak seharusnya menutup diri dari media. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting sebagai bagian dari kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang. “Seorang pejabat kepolisian di daerah tidak boleh merasa kebal dari kontrol media, karena tugas wartawan adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting di era transparansi saat ini. Jika komunikasi dengan media terhambat, hal tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ketertutupan itu menimbulkan kesan seolah ada sesuatu yang ingin ditutupi. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi dan profesionalitas,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memicu perhatian di kalangan aktivis pers dan lembaga swadaya masyarakat di Sintang, Kalimantan Barat. Sebagian pihak menilai kritik tersebut merupakan bentuk pengingat agar hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers tetap berjalan secara profesional dan terbuka.
Hal ini juga dinilai bertolak belakang dengan imbauan dari Mabes Polri yang kerap menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, Mabes Polri juga menegaskan bahwa wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugas peliputan serta bahwa transparansi merupakan bagian dari reformasi birokrasi di tubuh kepolisian.
Namun demikian, beberapa jurnalis mengaku kesulitan memperoleh konfirmasi terkait sejumlah isu penting di wilayah hukum Sintang, seperti dugaan tambang ilegal, tindak kekerasan, maupun pengelolaan dana publik. “Ini bukan sekadar persoalan miskomunikasi. Wartawan bukan musuh polisi, melainkan mitra informasi bagi masyarakat. Jika komunikasi tertutup, tentu wajar jika publik mempertanyakan,” kata Dandi.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. “Kasat Reskrim harus menyadari bahwa jabatan bukanlah tameng untuk menghindari sorotan publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari interaksi dengan wartawan,” tegasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Mabes Polri. Apakah akan ada evaluasi terhadap komunikasi dan transparansi di jajaran Polres Sintang, ataukah persoalan ini akan diselesaikan melalui peningkatan koordinasi antara kepolisian dan insan pers di daerah.
Yang jelas, suara dari kalangan jurnalis dan masyarakat semakin menguat agar keterbukaan informasi tetap dijaga demi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Maryedi)





