dutapublik.com, PASAMAN – Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Sibinail, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, terus berlangsung secara terang-terangan meski telah sering diberitakan. Di pinggir Jalan Raya Lintas Sumatera, alat berat seperti ekskavator masih terlihat beroperasi, memicu kemarahan masyarakat dan mempertanyakan penegakan hukum.
Menurut keterangan warga setempat, para pelaku tambang ilegal tidak hanya sekadar merusak lingkungan, tetapi juga diduga memiliki jaringan kuat yang membuat mereka seolah kebal hukum.
“Pak Haji dan seorang oknum anggota DPR yang selama ini dikenal di wilayah ini diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut. Mereka beroperasi di lokasi strategis, seolah-olah tak ada yang berani menindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan keterlibatan oknum aparat juga semakin menguat, termasuk disebut-sebut adanya keterkaitan dengan petinggi di kepolisian. Pola suap atau setoran kepada oknum aparat untuk membungkam penindakan hukum dinilai masih menjadi modus lama yang terus berlangsung hingga saat ini.
Padahal, regulasi yang mengatur pertambangan ilegal sudah jelas, mulai dari Undang-Undang Minerba Tahun 1967, UU Nomor 4 Tahun 2009, hingga UU Nomor 3 Tahun 2020. Seluruhnya menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana dan penanganannya berada di ranah kepolisian.
Namun, dugaan praktik setoran kepada oknum aparat kerap menjadi kendala utama dalam upaya penegakan hukum. Situasi ini semakin meresahkan masyarakat, yang menilai adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Aktivitas tambang emas ilegal ini telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Air Sungai Sibinail yang dulunya jernih kini berubah keruh, mengganggu aktivitas warga seperti mandi, mencuci, dan mengancam mata pencaharian nelayan setempat. Selain itu, kerusakan ekosistem juga menjadi kekhawatiran utama, mengingat dampaknya dapat bersifat jangka panjang.
Tak hanya lingkungan, keberadaan tambang ilegal ini juga memicu ketegangan sosial di masyarakat. Konflik antara pihak yang mendukung dan menolak pertambangan semakin meningkat, bahkan berpotensi menyebabkan perpecahan di kalangan warga setempat.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia. Kondisi ini dinilai sangat merugikan negara karena pelaku tidak membayar royalti maupun pajak, sementara sumber daya alam yang seharusnya dikelola dengan izin resmi terus dieksploitasi secara ilegal.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas menyatakan bahwa pertambangan ilegal adalah tindak pidana dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari aparat untuk memberantas aktivitas ilegal ini.
Pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani pertambangan tanpa izin (PETI) dapat menjadi solusi agar ada kerja sama lintas sektor dalam mengatasi masalah ini. Satgas ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembinaan, fasilitasi, dan supervisi agar penanganannya lebih efektif.
Masyarakat di Nagari Lubuak Layang dan sekitarnya mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan nyata. Mereka berharap aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Sibinail segera dihentikan, dan para pelaku serta pihak yang melindungi mereka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak sekadar menjadi pemberitaan tanpa hasil, tetapi benar-benar diikuti dengan langkah nyata yang mampu menjerat para pelaku serta memulihkan kondisi lingkungan yang semakin terdegradasi.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Namun, tekanan dari masyarakat dan media terus meningkat, menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga Kabupaten Pasaman.
Publik kini menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat dipulihkan. (S.N.)


