Pemasangan Pipa PDAM Rusak Jalan Desa, Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi

175

dutapublik.com, BEKASI – Proyek pemasangan pipa milik PDAM Tirta Bhagasasi Cabang Lemah Abang yang berlokasi di Kampung Tanah Merah, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga merusak infrastruktur jalan desa berupa cor beton, yang merupakan bagian dari aset milik negara.

Dalam proses pengerjaannya, tampak jelas cor jalan dibongkar untuk pemasangan pipa, meninggalkan lubang di beberapa titik yang hanya ditimbun dengan tanah. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari atau saat hujan, karena tidak ada penanganan teknis yang memadai pasca-pemasangan.

Upaya konfirmasi pun dilakukan awak media kepada Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi, namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan pada Rabu (5/6), yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun terkait prosedur proyek maupun rencana perbaikan.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Pasal 63 ayat (1) secara tegas menyatakan:

“Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan, atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Selanjutnya, Pasal 63 ayat (2) menyebutkan:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Jika kerusakan tersebut terbukti dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa prosedur hukum yang sah, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat sanksi pidana.

Lebih lanjut, bila terbukti ada kelalaian atau unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Masyarakat Karangsambung berharap PDAM Tirta Bhagasasi, khususnya jajaran Direksi dan Cabang Lemah Abang, segera bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang terjadi, serta melakukan perbaikan menyeluruh. Transparansi dan keterbukaan informasi dari pejabat publik juga diharapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada warga.
(Adi Sukriyadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *