Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa Korporasi PT. OMI Perkara PT. Asuransi Jiwasraya

307

dutapublik.com, JAKARTA – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Korporasi PT. OSO Manajemen Investasi (PT. OMI) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun tuntutan JPU terhadap Terdakwa Korporasi PT. OMI pada pokoknya, yaitu Menyatakan Terdakwa Korporasi PT. OMI telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.

Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa Korporasi PT. OMI dalam perkara tindak pindana korupsi membayar denda sebesar Rp1.000.000.000.

Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp75.000.000.000, dengan ketentuan dalam hal Terpidana PT. OMI tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI atau Personel Pengendali PT. OMI yakni Rusdi Oesman, S.E., selaku Direktur Utama PT. OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. OMI selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa PT. OMI berupa perampasan kekayaan PT. OMI untuk Negara senilai manajement fee yang diterima sebesar Rp6502.606.596 dengan memperhitungkan Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp627.392.789.

Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Terdakwa  PT. OMI berupa Pembubaran PT. OMI.

Adapun persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (Effendy V. Iskandar/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *