Pemborong Gedung SMPN 1 Limau Diduga Gunakan Barang KW Dan Bekas, Ketua LPAKN RI PRO JAMIN Minta Dibongkar Ulang

240

dutapublik.com, TANGGAMUS – Menyikapi material baja ringan yang dipasang oleh pemborong dalam rehabilitasi Gedung SMPN 1 Limau , Helmi Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN DPK Tanggamus sebut material yang telah dipasang harus diganti dengan material ber Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan hasil kroscek lapangan LPAKN RI PRO JAMIN banyak menemukan kejanggalan kuat dugaan material baja ringan yang dipasang oleh pekerja, banyak menggunakan barang bekas, dan juga baja ringan kawe, hal itu di sampaikan, Helmi saat berbincang dengan awak media dutapublik.com, pada Rabu (31/7/2024).

Helmi menuturkan ia sangat menyesalkan pengawas yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Tanggamus. Pemborong memasang material bekas dan tak ber-Standar SNI kok diam semestinya kalau material yang digunakan oleh pemborong sudah semestinya dinas terkait memberikan teguran mengingat dana yang di anggaran tidak sedikit.

Baca Juga:  Polsek Pasirwangi Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama

“Rehabilitasi tiga ruang kelas di SMPN 1 Limau menelan dana anggaran mencapai Rp 642.716.200 (Enam Ratus Empat Puluh Dua juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Rupiah artinya walaupun semua material yang digunakan serba baru dan berstandar SNI itu lebih dari cukup dan pemborong masih mendapatkan keuntungan, jangan hanya mengutamakan untung besar,” tegas Helmi geram.

Masih kata Helmi yang lebih anehnya lagi setelah diberitakan terkait rehab gedung SMPN 1 Limau, para pekerja malah berhenti sudah beberapa hari ini tidak ada aktifitas di lokasi pembangunan.

“Dalam hal ini saya selaku Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus meminta pada dinas terkait, untuk membongkar kembali baja ringan yang diduga bekas dan kawe supaya diganti dengan baja ringan baru juga berstandar SNI, namun jika ini tetap tidak dihiraukan oleh dinas dan juga pihak pemborong, maka secepatnya temuan ini akan kami laporkan.”

Baca Juga:  LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Franky Dan Muktar Widjaja Pengendali PT. SMART Tbk Atas Dugaan Pencucian Uang Dan Penggelapan

“Yang jelas kenapa saya bilang barang bekas karena baja ringan yang dipasang sudah pada berkarat itu 1 ke 2 baja ringan yang baru itu kawe bukan yang SNI kami selaku lembaga sosial tau mana barang yang asli dan mana juga yang kawe dan ke 3 kalau pemborong bilang barang baru alangkah bodohnya kalau beli barang sudah berkarat,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *