Digugat Di PN Jakpus, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Hingga Jaksa Agung Disebut “Keparat” Oleh Advokad Hanry Sulistio

306

dutapublik.com, JAKARTA – Seorang Advokat asal Samarinda, Hanry Sulistio menggugat sejumlah petinggi lembaga hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait maraknya praktek mafia hukum di beberapa lembaga hukum.

Dalam gugatannya, Hanry Sulistio menyebut Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H, Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto, S.H., M.H, Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum, Sekretariat Jenderal KY, Dr. Arie Sudihar, S.H., M.Hum., Ketua KY, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Kapolri, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai keparat.

“Izinkan penggugat memberikan alasan mengapa sebutan kepada masing-masing tergugat disebut sebagai oknum pejabat ‘Keparat’ dalam perkara a quo yaitu guna memastikan bahwa yang digugat bukanlah kapasitas jabatan tetapi kehendak buruk pribadi para tergugat,” kata Hanry saat membacakan gugatannya di PN Jakpus, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, para petinggi lembaga hukum tersebut digugat ke PN Jakpus lantaran laporannya terkait dengan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ditolak oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Sementara itu, ia mengaku dirinya melaporkan sejumlah oknum hakim terkait dengan pemalsuan dan tipu muslihat dalam perkara yang ia tangani di PN Samarinda.

“Para terlapor yang dilaporkan masyarakat tidak terbukti Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanpa menyertakan logika reasoning, padahal pokok laporan masyarakat tentang pemalsuan, tipu muslihat dan sejenisnya,” ungkap Hanry.

Hanry mengaku, dirinya mengalami kerugian material sebesar Rp.18.650.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000.000,- atas sejumlah gugatannya yang ditolak oleh PN Samarinda yang diduga direkayasa oleh sejumlah oknum hakim.

Sidang gugatannya tersebut terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 319/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan Hakim Ketua Eko Aryanto, Dr. Zulkifli dan Purwanto S. Abdullah sebagai hakim anggota.

Namun, anehnya, Hanry usai membacakan isi gugatannya tersebut mengaku sudah hilang kepercayaan dengan majelis hakim yang memeriksa gugatannya tersebut. “Tapi bagaimana kalau saya sudah kehilangan kepercayaan dengan yang Mulia?,” Tanya Hanry.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mempersilahkan hal tersebut. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat pada hari Selasa, 7 Agustus 2024. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *