dutapublik.com, BEKASI – Proses pelantikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berlangsung aman dan lancar di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. Namun sangat disayangkan terjadi insiden yang tidak mengenakkan sesama insan pers.
Dimana wartawan yang meliput pelantikan Pj Bupati ini dibeda-bedakan kastanya. Untuk kasta “wartawan istana” diperbolehkan meliput di lantai dasar ruang pelantikan. Sementara kasta “wartawan paria” tidak diperbolehkan meliput di lantas dasar dan hanya diizinkan meliput dari lantai dua yang jaraknya jauh dari tempat pelantikan sehingga sangat menyulitkan untuk mengambil gambar terkait pemberitaan.
Peraturan beda kasta di Pemkab Bekasi ini tentunya sangat meresahkan dan patut diduga dengan sengaja Pemkab Bekasi membenturkan sesama wartawan.
Sebut saja Tata, yang diketahui dari bajunya bertuliskan Newsroom. Entah diperintah pejabat di Pemkab Bekasi atau memang sudah kebiasaan, ia nampak melarang-larang sejumlah wartawan meliput di lantai dasar.
Sontak larangan ini membuat berang wartawan yang merasa dibeda-bedakan.
“Ini rumah rakyat kenapa dibeda-bedakan, saya wartawan kamu juga wartawan,” ujar Adi Sukriyadi wartawan media online dengan nada berang.
Namun Tata tetap tidak memberi izin Adi dan wartawan lainnya meliput di lantai dasar dengan alasan di dalam sudah ada wartawan yang sudah ditunjuk. “Penunjukan wartawan di ruangan dasar itu sudah sesuai protokol,” ujar Tata.
Lebih parah lagi, Tata sempat menyuruh Polisi yang bertugas untuk mengamankan Adi Sukriyadi dan wartawan lainnya karena dianggap tidak patuh pada protokol.
“Saya ini wartawan ngapain kamu (Tata) mau ngamanin saya, emang lu (Tata) anggap saya penjahat,” pungkasnya. (Uya)





