Pemkab Bogor Tolak Beri Izin Ormas Pendukung Rizieq Shihab Gelar Puncak Berzikir

797

dutapublik.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menolak permohonan yang diajukan izin Front Persaudaraan Islam (FPI) untuk menggelar acara “Puncak Berzikir X” di Masjid Atta’awun, Cisarua, Bogor, pada Minggu (2/1).

Rencananya, acara zikir akbar di Masjid Atta’awun, Puncak, Bogor itu digelar FPI setelah salat maghrib. Kegiatan ini sekaligus memperingati terbentuknya FPI.

Surat permohonan itu dilayangkan FPI pada Jumat (31/12) dan dibalas Ketua Harian Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, Minggu (2/1). Dalam surat balasan itu, Pemkab Bogor menjelaskan, izin acara tersebut tidak dikabulkan dengan alasan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Burhan menyarankan kepada panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru berakhir.

Menurutnya, Inmendagri yang juga telah ditindaklanjuti Pemkab Bogor melalui Surat Edaran Bupati Bogor itu mengatur selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendesak dan mendasar dengan tetap menerapkan perilaku 5M.

Senada, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta’awun, KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan FPI dan meminta pihak panitia agar menunda pelaksanaannya.

“DKM Masjid Atta’Awun meminta kepada panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima,” kata Ahmad Kosasih.

Panitia pelaksana Puncak Berzikir X melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada 31 Desember 2021.

Dalam surat bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021, panitia memberitahukan Satgas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan Puncak Berzikir X pada 2 Januari 2022 pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *