Pemkab Minahasa Sampaikan Proposal APBD 2022 Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran KUA PPAS

540

dutapublik.com, MINAHASA – Pemkab Minahasa menyampaikan proposal APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022, serta merancang perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2021 ke DPRD Kabupaten Minahasa bertempat di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Minahasa, pada Senin (13/9).

Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.M. ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa Glady PE Kandouw, S.E., sertai Wakil Ketua Okstesi Prisilia Runtu, S.H., MSi, Denny Kalangi dan Sekwan Drs. Dolfie Kuron, M.B.A.

Glady Kandouw dalam rapat Paripurna ini mengatakan bahwa surat masuk dari Sekretaris Daerah Minahasa nomor 900/211/SEKR.BPKAD, tanggal peluncuran rancangan KUA PPAS 2022, tertanggal 27 Agustus 2021, yang sudah dibacakan pada Rapat Paripu DPRD Minahasa tanggal 30 Agustus 2021 dan surat masuk dari Sekretaris Daerah Minahasa nomor 900/227/SEKR-BPKAD tanggal penerbitan rancangan perubahan KUA-PPAS 2021, tertanggal 10 September 2021.

“Maka saat ini kita akan mendengarkan penyampaian Bupati Minahasa tentang rancangan KUA PPAS 2022 dan rancangan perubahan KUA PPAS 2021, yang akan disampaikan oleh Wakil Bupati,” ujarnya.

Wabup kemudian saat membacakan sambutan tertulis Bupati Minahasa menyampaikan, bahwa RKPD Minahasa dalam penyusunannya berpedoman pada Perpres nomor 18 tahun 2020, tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2020-2024.

Menurutnya, bahwa RKPD ini juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026, serta RPJMD Minahasa tahun 2018-2023, yang mengusung visi “Mewujudkan Minahasa Yang Maju dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil dan Sejahtera”,

Sedangkan tema pembangunan yang diusung untuk tahun 2022 adalah “Pemantapan Ekonomi Nasyarakat Melalui Peningkatan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Pariwisata” untuk mendukung Pemerataan pembangunan wilayah.

“KUA-PPAS 2022, serta rancangan perubahan KUA-PPAS 2021 ini disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”

“Sedangkan arah kebijakan keuangan daerah untuk mengatasi isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah,” urainya.

Adapun Beberapa Asumsi dasar yang tentang KUA 2022 adalah;

1. Asumsi Ekonomi Makro Daerah;

Laju Inflasi, Perkembangan laju inflasi tahunan daerah Kabupaten Minahasa. yang direpresentasikan oleh Kota Manado untuk bulan Februari 2021 secara tahunan mengalami inflasi sebesar 0,96 persen (BPS Provinsi Sulut). mengalami laju inflasi tahun 2022, Kabupaten Minahasa berada pada angka 3,0-5,0 persen.

Tingkat Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Minahasa atas dasar harga konstan 2000 tahun 2020 sebesar Rp. 11.681.361.000.000 atau (sebelas koma enam puluh delapan triliun rupiah), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Minahasa tahun 2020 sebesar -1,03 persen mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun 2019 sebesar 5,82 persen dengan nilai PDRB sebesar 11.810.150.010.000 atau (sebelas koma delapan puluh satu triliun rupiah) atas dasar harga konstan. Pencapaian pertumbuhan ekonomi Kabupaten Minahasa tahun 2022 berada pada angka 4-55 persen, terkoreksi dari target RPJM tahun 2021 yang berada pada angka 6.3-6.4 persen.

Tingkat Kemiskinan, Presentase penduduk miskin sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 menunjukkan perkembangan yang relatif baik. Presentase penduduk miskin pada tahun 2017 berada angka 7,9 persen dengan jumlah penduduk miskin 26,34 ribu jiwa, presentase penduduk miskin pada tahun 2018 berada pada angka 7,3 persen dengan jumlah penduduk miskin 24,49 ribu jiwa.

Pada tahun 2019 presentase penduduk miskin semakin menurun menjadi 7,18 x dengan jumlah penduduk miskin 24,32 ribu jiwa. tetapi pada tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi 7,3 persen dengan jumlah penduduk miskin 24,95 ribu jiwa, dimana hal ini adalah imbas dari pandemi covid-19.

Keterangan Gambar 2 : Jajaran Forkopimda Minahasa

Sekarang jumlah penduduk miskin Kabupaten Minahasa tahun 2021 berada pada angka 7,4 dan tahun 2022 berada pada angka 6,7 ​​persen.

2. Kebijakan Pendapatan Daerah, Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.

Pengelolaan kebijakan Pemerintah yang bersifat khusus di bidang pendapatan daerah, landasan hukumnya adalah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. kebijakan terhadap pendapatan daerah yang ditargetkan berada pada angka Rp. 981.087.415.000.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari PAD yang ditargetkan sebesar Rp. 103.549.950.000. Transfer pendapatan Rp. 850.452.815.000, dan pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp. 27.084.650.000.

3. Kebijakan Belanja Daerah, Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial yang didasarkan pada standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan.

Secara umum kebijakan belanja daerah terdiri atas Belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp. 723.349.398.473, Belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 61.064.016.028, Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp. 15.700.000.000, Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 247.557.641.235.

4. Kebijakan Pembiayaan Daerah, Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar rp. 75.814.640.736. Pengeluaran pembiayaan yang berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo yang dianggarkan sebesar Rp. 9.231.000.000.

Sisa lebih pembiayaan (Silpa) anggaran daerah tahun tentang Rp. 0. Selanjutnya, untuk penyusunan perubahan KUA PPAS tahun 2021 berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait bencana non alam yaitu adanya pandemi COVID-19.

Beberapa kebijakan terkait adanya bencana tersebut, Peraturan Menteri Keuangan RI no. 35/pmk.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Peraturan Menteri Keuangan RI no. 36/pmk.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2019 dalam rangka penangan pandemi corona virus disease 2019 (covid 19).

Peraturan Menteri Keuangan RI no. 716/pmk.07/2020 tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang pengelolaan cadangan dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2020

Kebijakan pendapatan untuk tahun 2021 dapat berubah dari Rp. 1.252.153.182.000, berkurang menjadi Rp. 1.251.803.817.349. Kebijakan pendapatan ini merupakan akumulasi dari perubahan Pendapatan Asli Daerah yang mengalami perubahan dari Rp. 100.663.281.000, bertambah menjadi Rp. 103.157.342.331. Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.124.405.251.000, berkurang menjadi Rp. 1.121.561.825.018. Pendapatan dari pendapatan lain daerah yang sah sebesar Rp. 27.084.650.000, tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 1.338.581.226.819, menjadi Rp. 1.342.073.113.762. Dan untuk pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Rp 86.428.044.819, menjadi Rp. 90.269.296.413.

“Demikian yang dapat diungkapkan pada kesempatan yang saya sampaikan, Tuhan Yang Maha Kuasa akan menyertai dan menikmati segala kerja dan karya kita, yang dilandasi dengan pengabdian dan pengabdian bagi rakyat Minahasa yang kita cintai, dalam mewujudkan Minahasa yang maju dalam ekonomi dan masyarakat budaya, berdaulat adil dan sejahtera untuk minahasa yang meningkatkan hebat kedepan,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan penyampaian oleh Bupati Minahasa ini, maka pembahasan rancangan tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan DPRD Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Minahasa, pasal 16. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *