Pemkab Tanggamus Plin-plan Soal Kerja Sama Media, Wartawan Protes

153

dutapublik.com, TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menuai kritik akibat kebijakan yang dianggap plin-plan terkait kerja sama dengan media. Kebijakan tersebut memicu aksi protes dari ratusan wartawan di wilayah setempat, yang merasa dirugikan dengan aturan verifikasi media yang tiba-tiba diberlakukan.

Setelah mendapat desakan dari para jurnalis yang menggeruduk kantor bupati, Pemkab Tanggamus akhirnya memutuskan menunda proses verifikasi media hingga 1 April 2025. Padahal, proses tersebut telah dimulai pada 12 Maret 2025 dan beberapa media sudah mulai mengisi formulir pendaftaran secara daring.

Aksi protes para wartawan dipicu oleh aturan verifikasi yang dinilai memberatkan serta keterlambatan pencairan anggaran advertorial (ADV). Setelah diskusi selama lebih dari satu jam dengan Bupati Mohammad Saleh Asnawi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tanggamus, Suhartono, memastikan bahwa tuntutan wartawan dikabulkan.

“Alhamdulillah, setelah hampir satu jam diskusi, Bupati merestui penundaan verifikasi media hingga 1 April 2025. Selain itu, pencairan dana ADV tetap akan dilakukan sebelum Lebaran,” ujar Suhartono di kantornya usai pertemuan dengan bupati, Rabu (12/3/2025).

Keputusan tersebut disambut baik oleh para wartawan, mengingat banyak dari mereka mengandalkan pendapatan dari ADV untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang perayaan Idulfitri.

Namun, Suhartono mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah.

“Bupati berharap rekan-rekan wartawan bisa berlebaran dengan tenang dan ikut merayakan Idulfitri tanpa beban,” tambahnya.

Sebelumnya, ratusan jurnalis di Kabupaten Tanggamus mendatangi kantor bupati untuk menolak aturan baru kerja sama media yang diterapkan oleh Dinas Kominfo. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam proses verifikasi serta menilai kebijakan tersebut merugikan insan pers. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *