dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menandatangani nota kesepakatan bersama terkait akselerasi Asta Cita di wilayah hukum Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung, serta Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., L.L.M., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan proyek percontohan (pilot project) dalam program akselerasi Asta Cita melalui sinergi yang erat dan produktif antara Kejaksaan dan Pemkot Bandar Lampung. Sinergi ini bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang efektif, hukum yang berwibawa, serta masyarakat yang sejahtera, melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, penataan aset, dan pendampingan program strategis seperti penguatan UMKM.
Kajati Lampung juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama ini dan akan terus mendorong kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka pemulihan keuangan negara demi pembangunan Kota Bandar Lampung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Datun, yang salah satunya bertujuan memulihkan keuangan negara/daerah, serta menegakkan kepatuhan pajak daerah demi peningkatan PAD, sebagaimana amanat Kajati Lampung dan implementasi program akselerasi Asta Cita.
Dalam agenda ini, disampaikan pula sejumlah inovasi Kejari Bandar Lampung, antara lain:
1. Program Jaksa Sahabat Anak, yang berhasil mengajukan hak perwalian terhadap 10 anak terlantar dan penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung.
2. Program Jaksa Sahabat Nadzir, dengan capaian pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
3. Program Jaka Jamsos (Jaksa Kawal Kepatuhan Badan Usaha atas Jaminan Sosial), yang mendampingi kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Program ini berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.173.679.003 (dua miliar seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga rupiah) dalam periode Januari–Juli 2025, dan meraih predikat terbaik se-Wilayah Lampung dalam kategori pemulihan keuangan.
4. Pendampingan hukum dan bantuan hukum non-litigasi untuk optimalisasi PAD, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam waktu hanya 14 hari, berhasil dilakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2.762.827.112 (dua miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah).
Kejari Bandar Lampung juga akan menindaklanjuti optimalisasi PAD dari sektor lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, turut memberikan apresiasi dan penghargaan langsung kepada Kejari Bandar Lampung atas kontribusi aktifnya dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor perpajakan.
Acara berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman. Hadir dalam acara tersebut, jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung, Plt. Kajari Bandar Lampung beserta para Kepala Seksi dan tim JPN, serta staf Bidang Datun. Dari pihak Pemkot hadir Wali Kota, Wakil Wali Kota, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian, seluruh Kepala OPD, 20 Camat, 126 Lurah, dan pegawai Pemkot Bandar Lampung.
Adapun tim JPN Kejari Bandar Lampung yang turut serta dalam kegiatan ini antara lain: Kepala Seksi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H.; Meilita Hasan, S.H., M.H.; Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.; Togiana Febriyanti, S.H., M.H.; Astri Wijayanti, S.H., M.H.; dan Oktavia Mustika, S.H., M.H.
(Sarip)



