dutapublik.com, SULUT – Sinergitas antara partai politik (parpol) di Sulawesi Utara dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara terus terjalin erat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap berbagai agenda dan kegiatan parpol, Pemprov Sulut menyerahkan bantuan dana hibah kepada sembilan partai politik. Hal ini merupakan wujud komitmen Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Adapun sembilan parpol yang menerima bantuan dana tersebut, yaitu DPD PDIP, DPD Golkar, DPW NasDem, DPW PKS, DPD Partai Demokrat, DPW PKB, DPW PSI, DPD Perindo, serta perwakilan DPD Partai Gerindra yang dihadiri oleh Sekretaris Partai.
Penyerahan bantuan dana hibah ini berlangsung di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Penyerahan dilakukan oleh Asisten I Sulut Denny Mangala bersama Kepala Badan Kesbangpol Sulut Jhonny Suak, mewakili Gubernur Sulut.
Gubernur Yulius dalam keterangannya menyampaikan bahwa bantuan dana ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong pendidikan politik dan kaderisasi partai.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung kehidupan berdemokrasi,” ujarnya.
“Partai politik memiliki peran strategis sebagai penyambung aspirasi rakyat sekaligus sarana pendidikan politik,” tambahnya.
Ia berharap sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan partai politik terus terjaga demi mewujudkan Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Sulut Jhonny Suak menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing partai.
“Alokasi dana hibah parpol tahun ini sebesar Rp1.753.680.000. Penerima dana ini adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD Sulut, guna mendukung peningkatan kualitas demokrasi di daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyaluran akan dilakukan setelah seluruh parpol penerima melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara bergiliran, perwakilan partai menandatangani berita acara penyerahan sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah secara bertanggung jawab. (Effendy)





