dutapublik.com, MADINA – Dengan berjalannya tahun anggaran yang awal mulanya Pendamping Desa dengan Camat Siabu kompak dan sejalan untuk memasuk kegiatan Dana Desa se – Kecamatan Siabu supaya sepenuhnya ditampung dan dilaksanakan Desa. Diantaranya kegiatan Life skill, Pengadaan Bibit Kelapa Pandan Wangi, Pengadaan Lampu Tenaga Surya Sury dan Kegiatan dan Pengadaan lainnya yang kalau dihitung dari anggaran ada sejumlah Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) uang yang dikeluarkan per desa untuk membiayai kewajiban Titipan Titipan kegiatan dan pengadaan.
Berawal mulanya Titipan Titipan Kegiatan dan Pengadaan untuk diterima Desa se Kecamatan Siabu tidak terlepas dari perintah Pendamping Desa Marzuki dan Camat karena diduga sudah ada kesepakatan bagi bagi Hasil antara Vendor dengan Camat begitu juga dengan Pendamping Desa.
Entah apa yang terjadi akhir akhir ini Pendamping Desa memilih buka suara kepada beberapa wartawan dan LSM terkait kebobrokan atau kerakusan Camat Siabu terkait bagi bagi Cashback /Fee dari uang Dana Desa
Menurut Pendamping Desa Kecamatan Siabu Cashback/Fee yang diterima Camat Siabu hampir sejumlah Rp 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) mengingat Pendamping menerangkan di waktu Melobi supaya dia berkedudukan menjadi camat di Kecamatan Siabu. Pendamping Desa Marzuki menjamin kekurangan uang lobi lobi menjadi camat di Kecamatan Siabu karena keterangan dari Pendamping Desa, Camat hanya mempunyai Rp80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah).
Awal mulanya Pendamping Desa Kecamatan Siabu sangat akrab dengan Camat salah satunya dengan memfasilitasi Kegiatan dan Pengadaan titipan titipan untuk dianggarkan di Dana Desa se kecamatan.
Berjalannya periode anggaran, Pendamping Desa Kecamatan Siabu berselisih paham masalah bagi bagi Cashback dengan Camat Siabu. Ditambah keterangan Pendamping Desa Kecamatan Siabu sangat kecewa sekali kepada Camat Siabu dan Vendor dari Kegiatan dan Pengadaan di Anggaran Dana Desa Tahun 2024 ini. (Tim)


