Pendamping E-Warong BPNT Di Tanggamus Diduga Keras Jadi Decission Maker Menunjuk Supplier

677

dutapublik.com, TANGGAMUS – Pengiriman sembako ke e-warong di wilayah Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus diduga Carut Marut dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako.

Pasalnya, di wilayah Kecamatan Kotaagung Barat ditemukan e-warong yang mengelola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tiga Pekon sekaligus sehingga terindikasi tidak maksimal dalam penyaluan bantuan sembako.

Salah satu e-warong di Kecamatan Kotaagung Barat Zulailawati mengungkapkan, e-warong yang dikelolanya menyalurkan sembako untuk KPM tiga Pekon. Dalam penyaluran bantuan, Ia hanya menerima paket sembako dari supplier untuk dibagikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah transaksi penggesekan kartu keluarga sejahtera (KKS).

“E-warong ini begini, kami ini hanya menerima paket, kalau kita mau membelanjakannya sendiri kan kita gak tau. Jadi pendamping yang memasukkan suppliernya, tapi kalau untuk sayur-sayurannya kita bekerja sama dengan pendamping,” ungkapnya.

Zulailawati memaparkan, bahwa dalam pengelola e-warung dirinya bekerja sama dengan pendamping, sehingga keuntungan dalam pengelolaan sembako tersebut berbagi keuntungan dengan pendamping BPNT.

“Yang menentukan harga beras ya suppliernya, bukan saya. Jadi kita hanya menerima paket sembako dari supplier senilai 200 ribu per KPM untuk sebulan, paket itulah yang kita bagikan. Keuntungan per KPM-nya bekerja sama dengan pendamping dapat 6 ribu bersih per KPMnya setelah berbagi dengan pendamping,” paparnya.

Diungkapkannya, bahwa dirinya sedang menunggu pengiriman beras BPNT untuk 3 pekon dari supplier. Karena seminggu yang lalu, dalam penggesekan seharusnya para KPM mendapatkan beras 4 sak per KPM tapi baru 1 sak per KPM yang dibagikan.

“Penggesekannya minggu lalu per KPMnya dapat beras sekaligus 4 sak, tapi baru 1 sak yang dibagikan, ini saya masih menunggu pengiriman beras dari supplier, yang 1 sak per KPMnya udah seminggu lalu,” tandasnya.

Sementara Permensos RI No. 5 tahun 2021 tentang pelaksaan program sembako Bab II Pasal 5 ayat (1) e-warung merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu.

Ayat (4) e-warong berasal dari usaha mikro, kecil dan menengah bergerak di bidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh koperasi, warung kelontong, warung sembako, atau lembaga sosial keagamaan lainnya.

Kemudian kriteria tertentu e-warong paling sedikit memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan pangan dengan lokasi usaha tetap dan tidak dimiliki oleh tenaga pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Aparat Desa.

Pasal 6 ayat (1) menjelaskan e-warong bertugas menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas serta layak dikonsumsi oleh KPM, menyediakan dan menjual bahan pangan lokal sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat.

Selain itu e-warong menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau sesuai dengan jadwal, menampilkan harga bahan pangan dan mudah dilihat oleh KPM, serta menyediakan timbangan untuk menimbang bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *