Pengacara Eddy Prakoso: Perusak Bangunan TPT Di Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Terancam Pidana

278

dutapublik.com, KARAWANG – Penanggung jawab lapangan atau PL dan pihak terkait yang bertanggung jawab dalam aktivitas mesin Combine Harvester atau mesin pemanen padi yang merusak beberapa bangunan TPT (tanggul penahan tanah) di Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat, harus siap menghadapi ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu yang dikatakan oleh kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., & Rekan, saat diwawancara oleh media dutapublik.com, pada Senin (29/7/2024), di ruang kerjanya.

“TPT atau Turap itu merupakan salah satu fasilitas umum yang dana pembangunannya dari uang negara. Nah, dalam kasus perusakan bangunan Turap oleh beberapa oknum penanggung jawab lapangan mesin Combine Harvester di Desa Purwajaya, jelas ada sanksi hukum yang mengancam para pelakunya,” ujarnya.

Eddy Prakoso, menjelaskan bahwa para oknum terkait penanggung jawab operasional mesin Combine Harvester dalam kasus tersebut, jelas telah melanggar hukum.

Keterangan Gambar 2: Kerusakan Bangunan TPT Desa Purwajaya

“Tindak pidana perusakan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan melakukan kegiatan perusakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok sehingga menjadi tidak baik atau utuh lagi. Perusakan juga memiliki makna sebagai cara, proses, perbuatan menghancurkan. Fasilitas umum sendiri diartikan sebagai fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum, didukung dengan fasilitas sosial,” jelasnya.

Menurut, Eddy Prakoso, penghancuran dan perusakan dalam hukum pidana adalah merupakan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu. Selain itu barang yang telah dirusak merupakan sesuatu yang bernilai bagi masyarakat atau merupakan fasilitas umum.

“Dalam KUHPidana, perusakan tergolong dalam kejahatan, perusakan terdapat dalam Buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dapat dilihat pada Bab XXVII Tentang Menghancurkan Atau Merusakkan Barang. Perusakan pada bab ini dimulai pada Pasal 406 sampai Pasal 412 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana.”

“Penghancuran atau perusakan dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat (1) dan Penghancuran atau perusakan ringan diatur dalam Pasal 407 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rumusan tiap pasal pada ketentuan hukum pidana, bahwa tiap tindak pidana yang dilakukan hanya oleh seorang pelaku akan dikenai pidana atas tindak pidana yang telah diperbuatnya,” terangnya.

Keterangan Gambar 2: Kerusakan Bangunan TPT Desa Purwajaya

Ditambahkannya, peraturan perundang-undangan dalam hal tanggung jawab pidana terhadap pelaku perusakan fasilitas umum diatur dalam KUHPidana Buku II tentang Kejahatan dan Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

“Khusus mengatur tentang perusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHPidana yang mana ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Adapun berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

Selain pasal di atas, lanjut Eddy Prakoso, bahwa ancaman hukuman pidana bagi perusak fasilitas umum juga tercantum di Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu 500 juta.”

Keterangan Gambar 4: Mesin Combine Harvester Yang Tertangkap Kamera Saat Merusak Bangunan TPT Desa Purwajaya

“Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu 200 juta,” bebernya.

Eddy Prakoso, menegaskan bahwa dalam perkara perusakan bangunan TPT di Desa Purwajaya oleh para penanggung jawab mesin Combine Harvester, dirinya akan segera mengambil langkah hukum.

“Karena dalam perkara ini, jelas setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melaporkan tindak kejahatan ketika melihat, mendengar, dan atau menyaksikan terjadinya tindak pidana. Jadi, kami akan segera memanggil para pelaku yang terlibat melalui somasi yang akan segera kami layangkan.”

“Pelaku saat ini boleh saja telah memperbaiki bangunan Turap yang telah dirusak sebelumnya itu. Namun, perbuatan melawan hukum pelaku pada saat awal melakukan perusakan yang akan kami minta pertanggungjawabannya,” tegasnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *