dutapublik.com, KARAWANG – Diketahui bahwa Pemerintah Desa mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Bupati dengan proposal berupa rincian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Permohonan bantuan ini disampaikan melalui kecamatan dimana kecamatan berfungsi sebagai pemeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Penyaluran ADD dan melanjutkan ke DPMD, apabila disetujui besarannya sudah sesuai dengan nominal yang dikeluarkan oleh Dinas PMD, maka Pemerintah Desa mengajukan permohonan pencairan.
Menyikapi prosedur di atas, Ketua LSM ANTARA Biston Panjaitan menerangkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan transfer bantuan keuangan kepada desa untuk sarana dan prasarana TA 2020 antara lain menunjukkan permasalahan sebagai berikut;
1. Proposal permohonan bantuan keuangan dari desa tidak terdapat di Kecamatan. Berdasarkan Hasil wawancara dan konfirmasi kepada kecamatan secara uji petik. Kepala Seksi Pembangunan menyatakan proposal permohonan bantuan keuangan desa yang dibuat oleh desa, ternyata sebagian besar proposal tersebut tidak ada di kecamatan. Selain itu, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kecamatan pada tahun 2020 hanya terdapat tanda tangan saja tanpa adanya ceklist kelengkapan data.
Berdasarkan analisa dokumen proposal permohonan bantuan keuangan untuk sarana dan prasarana secara uji petik kepada enam desa pada empat kecamatan, menunjukkan antara lain terdapat surat rekomendasi dari kecamatan yang tidak ada nomor registernya karena proposal usulan permohonan tidak ada. Hal ini terjadi pada Kecamatan Teluk Jambe Timur, Teluk Jambe Barat, dan Majalaya.
Sedangkan proposal permohonan Kecamatan Klari telah memadai dan dilaksanakan.
2. Dinas PMD belum melaksanakan fungsinya secara optimal Sebagai OPD terkait, DPMD belum melaksanakan tugasnya secara maksimal hal tersebut dapat dilihat pada saat melakukan uji dokumen kepada dinas tersebut dimana dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Dari 10 desa yang disampel dokumennya hanya tiga desa yang dokumennya lengkap dari tahap I sampai tahap IV.
2) Sedangkan tujuh desa yang dokumennya belum lengkap tersebut ada desa yang hanya melengkapi dokumen proposal tahap I dan II, sedangkan dokumen proposal tahap III dan IV tidak ada, atau ada juga desa yang hanya melengkapi dokumen proposal tahap III dan IV sedangkan dokumen tahap I dan II tidak ada.
3) Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, secara keseluruhan semua desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya.
Lanjut Biston Panjaitan bahwa dokumen laporan pertanggungjawaban secara sampel kepada enam desa dari empat kecamatan, diketahui Hasil pemeriksaan lapangan tanggal 30 dan 31 Maret 2021 sebagai berikut:
1) Terdapat dana yang belum dipergunakan sebesar Rp9.900.000,00 di Desa Pasir Jengkol Kecamatan Majalaya.
2) Seluruh bukti pengeluaran sudah lengkap di Desa Ginting Kerta Kecamatan Klari, namun Desa Ginting Kerta Kecamatan Klari belum membuat laporan pertanggungjawaban.
3) Terdapat pengeluaran sebesar Rp29.801.000,00 belum dilengkapi bukti pengeluaran yang sah di Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur.
4) Terdapat pengeluaran Rp132.495.000,00 belum dilengkapi bukti pengeluaran yang sah di Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya, namun pada tanggal 1 April 2021 bukti pengeluaran telah dilengkapi, sedangkan pengeluaran sebesar Rp925.000,00 belum dapat ditunjukkan bukti pengeluarannya.
Masih kata Biston Panjaitan menurut Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa:
1) pasal 73 ayat (2) yang menerangkan Bahwa laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan peraturan desa.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja bantuan keuangan yang belum dibuktikan pengeluaran yang sah berpotensi untuk disalahgunakan.
Kepala Dinas PMD kata Biston Belum sepenuhnya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada penerima bantuan keuangan. (Bunsal)





