Pengendara Mobil Yang senggol Motor Ducati Dan Kabur Dituntut 6 Bulan Penjara

160

dutapublik.com, JAKPUS – Terdakwa Dr. Yusherman, MM pengendara mobil Toyota Raize yang menyenggol motor Ducati di Jalan Suryo Pranoto arah barat Kecamatan Gambir Jakarta Pusa hanya dituntut enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Daru Iqbal Mursid mengaku, terdakwa yang dalam persidangan tidak merasa menabrak kendaraan Ducati yang dikendarai korban Salis Bergas Habibi dianggap kooperatif.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Daru saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa, (18/3/2025).

Daru mengaku, perbuatan terdakwa hanya menyebabkan korban mengalami luka dan kerusakan motor. Namun, korban yang setiap sidang hadir di Persidangan harus menggunakan alat bantu jalan berupa tongkat akibat kecelakaan tersebut.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Salis Bergas Habibi mengalami luka, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan pada kendaraan sepeda motor milik saksi Salis Bergas Habibi,” ucap Daru.

Menurutnya, terdakwa yang kabur usai kecelakaan tersebut terjadi melanggar Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai mana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa Yusherman telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena oleh kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dalam pasal 229 ayat 3. Melanggar Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai mana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” kata Daru membacakan tuntutannya.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar terdakwa Yusherman dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusherman MM dengan pidana penjara selama enam bulan. Tiga menyatakan terdakwa Yusherman MM agar segera ditahan,” ungkap Daru. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *