Penjual BBM Jenis Solar Subsidi Pakai Jerigen Marak Di Sepanjang Jalan Arengka II, Polsek Payung Sekaki Tutup Mata

476

dutapublik,com, PEKANBARU – Pantauan dari awak media, di sepanjang Jalan Arengka menuju bundaran akap terminal payung sekaki banyak terjadi aktifitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen isi 35 liter, Senin (15/8).

Aktifitas menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut sudah lama terjadi di sepanjang jalan arengka menuju terminal akap. Modus operandi yang dijalankan dalam aktifitas ilegal tersebut dengan cara menjual minyak eceran jenis solar subsidi kepada mobil perusahaan. Aktifitas ilegal ini di jadikan lahan bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara membeli minyak solar ke SPBU menggunakan mobil truk.

Untuk mengelabui petugas, pengisian BBM jenis solar tersebut dilakukan dengan cara seperti pengisian mobil pada umumnya. Di mana para supir mobil truk tersebut mengantri terlebih dahulu untuk melakukan pengisian BBM jenis solar. Setelah sampai di pompa minyak, supir dan petugas operator SBPU seperti sudah bermain untuk melakukan pengisian minyak mobil truk tersebut dengan modus mengisi tanki mobil dalam jumlah yang banyak atau melebihi kuota minyak yang sudah ditetapkan oleh Pertamina.

Setalah selesai mengisi BBM jenis solar tersebut, Supir truk menyalin minyak untuk dipindahkan ke dalam jerigen isi 35 liter, untuk di jual kembali dengan harga yang tinggi. Sepertinya para supir tersebut sudah terbiasa melakukan aksinya menyalin minyak dari tanki mobil ke dalam jerigen.(Erik)

Informasi yang didapat dari salah satu penjual mengatakan, bahwa minyak tersebut milik oknum aparat.

“minyak yang kami jual ini punya polisi bang yang bekerja di Polresta Pekanbaru,” ujarnya.

Di hari yang sama, mendengar informasi tersebut dari oknum penjual BBM solar subsidi, awak media langsung menanyakan kepada kapolsek payung sekaki melalui kanit reskrim, dikarenakan Kapolsek sedang rapat di Polresta, Kanit reskrim tidak bisa memberikan keterangan kapada awak media dan mengarahkannya kepada kapolsek saja.

Padahal sudah jelas pihak Pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Memperjual belikan kembali BBM tersebut, Melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Bagi aparat penegak hukum di wilayah khususnya kota Pekanbaru segera menindak lanjuti aktifitas ilegal tersebut, dikaranakan dari aktifitas tersebut banyak yang di rugikan, ditambah BBM jenis solar sangat langka ditambah pula oknum yang membeli BBM juga ikut antri yang mengakibatkan kemacetan yang panjang. (Erik)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *