Nasib PMI (65): Sponsor Biadab Tidak Mau Tanggung Jawab, TKW Ilegal Hidup Sengsara Di Negeri Orang

1109

dutapublik.com, KARAWANG –Pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau TKW (Tenaga Kerja Wanita) secara Ilegal masih terjadi di bumi pertiwi ini, terjadinya pengiriman PMI secara ilegal atau melalui proses hitam tidak terlepas dari peran serta pihak tertentu guna meraup keuntungan semata tanpa memikirkan dampak dan akibat dari proses tersebut.

Pihak pihak yang memproses pengiriman PMI secara ilegal baik yang dilakukan pihak sponsor atau pihak PT, terkadang tidak merespon bahkan lepas tangan tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi sesuatu hal terhadap PMI itu sendiri ketika berada di timur tengah.

Mirisnya pengiriman PMI ke timur tengah dan terus berlanjut dilakukan oleh pihak sponsor atau PT walaupun saat ini Pemerintah Indonesia telah melarang pengiriman PMI ke negeri timur tengah melalui moratorium sejak tahun 2015 yang lalu.

Sebut saja Ida Parwati salah satu warga dari Kp. Rengas Sepuluh Desa Parungsari Kecamatan Telukjambe Barat salah satu warga yang menjadi korban pengiriman PMI secara ilegal ke Timur Tengah patut diduga telah menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Pihak sponsor maupun pihak PT yang memberangkatkan Ida tersebut diduga telah melanggar UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Informasi yang didapat oleh awak media dutapublik.com didapat dari suaminya bernama Indra bahwa istrinya Ida diberangkatkan ke timur tengah oleh salah satu sponsor yang bernama H. Aang pada tahun 2022.

Terkait hal itu awak media dutapublik.com mencoba menghubungi H. Aang sebagai sponsor melalui aplikasi Whatsapp, Minggu (14/8) sampai berita diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak sponsor. (Adi Sukriyadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *