dutapublik.com, JAKARTA – Korban Minna Padi ramai-ramai menuntut Minna Padi untuk mengembalikan dana para korban dan menuntut kejelasan dan ketegasan OJK. Pasalnya, 23 November 2022 yang lalu. Setelah 3 tahun dan enam kali pertemuan dengan pejabat tinggi OJK yang selalu berbeda-beda, korban investasi Minna Padi masih memepertanyakan kepastian hukum dan dan perlindungan hukum dari OJK atas dampak peraturan OJK.
Mediasi yang berlangsung antara OJK, korban dan Minna Padi Aset Manajemen, bukan membuka jalan perdamaian dan solusi malah berakhir ricuh, akibat tidak adanya kejelasan dan kepastian OJK dalam mediasi daring tersebut mengakibatkan keributan antara korban dan pihak Minna Padi, alhasil mediasi dihentikan oleh mediator OJK.
Menurut korban JE, keributan saat mediasi berawal dari pembahasan yang menanyakan kepastian perbedaan antara POJK 23/POJK.04/2016 pasal 47b dan 48b dan apa perbedaan antara Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi, yang sangat jelas dibedakan di aturan OJK tersebut.
“Berulang kali pertanyaan tersebut ditanyakan ke OJK dan sejak 2019 sampai hari ini tidak ada satupun pengawas dan pegawai OJK yang dapat menjelaskan secara pasti dan bisa memberikan surat pernyataan atas pertanyaan tersebut,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, ketegasan peraturan tersebut yang sangat menentukan dan membedakan apakah korban Minna Padi akan kehilangan triliunan rupiah atau puluhan miliar. Karena kepastian hukum atas peraturan tersebut menjadi pegangan korban Minna Padi untuk mendapatkan hak mereka kembali.
Senada dengan korban lainnya yaitu ER, juga mengeluhkan mediasi yang terjadi nihil. OJK sendiri bingung dan ragu atas POJK tersebut, sehingga pihak Minna Padi yang diwakili Direktur Minna Padi Djajadi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah. Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK,” imbuhnya.
“POJK 12/POJK/06/2016 ini kan dasar NAB likuidasi atau pembubaran yang dipakai untuk menghitung dana nasabah yang harus dikembalikan. Sebagai contoh NAB pembubaran atas salah satu reksadana Minna Padi Amanah Syariah adalah Rp 1,212 pada tanggal 21 November 2022, sedangkan NAB likuidasi adalah Rp 198 pada tanggal 30 September 2022. Apabila seorang nasabah memiliki 1,000,000 unit reksadana maka perbedaan antara NAB pembubaran dan likuidasi adalah Rp 1,014,000,000,” beberya.
Dalam hal ini. penasihat hukum korban yang dihubungi melalui Hotline LQ Indonesia 0817-489-0999 mengatakan, sangat menyesali keputusan mediator OJK.
“Ini kan judulnya mediasi, OJK sebagai mediator, seharusnya OJK tidak membubarkan pertemuan secara sepihak, gunanya mediator di pertemuan ini kan untuk mediasi kalau begini saja dibubarkan, untuk apa ada mediator? Untuk apa ada peraturan? Yang bikin peraturan OJK, yang bingung OJK, yang mengundang mediasi OJK, yang membubarkan mediasinya juga OJK. Jadi korban ini mau diapakan nasibnya, yang tegas dong kalau bikin peraturan, ya bertanggung jawab sama aturan yang dibuatnya jangan korban dibuat galau,” tegas LQ.
Founder LQ indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA., berulang kali mengkritik kebijakan pemerintah yang mana sering merugikan konsumen dan masyarakat.
“OJK layaknya macan ompong, karena sebagai pengawas perusahaan keuangan mereka punya kewenangan. Namun adanya oknum OJK atau ketidakmampuan OJK dalam mengawasi sehingga masyarakat acap kali menjadi korban. Disinilah LQ Indonesia Lawfirm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada para korban masyarakat yang terdampak akibat peraturan OJK yang blunder.”
“Menurut heat saya, kurangnya pengawasan OJK terutama laporan keuangan yang tidak diaudit oleh OJK menjadi celah masuk fraud dan tindakan kriminal lainnya. Para korban berharap OJK bisa memberikan solusi karena kerugian yang dialami para korban adalah akibat peraturan yang blunder, jika tidak maka terbuka opsi untuk mengugat Class Action OJK atas kelalaian dan kurangnya pengawasan,” pungkasnya. (N. Wirasasmita)





