dutapublik.com, KARAWANG – Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan di Indonesia yang menjadi wadah pengembangan generasi muda di tingkat desa dan kelurahan.
Keberadaan Karang Taruna saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025, yang mempertegas posisi Karang Taruna sebagai wadah pemberdayaan generasi muda di desa/kelurahan. Regulasi ini memberikan legitimasi yang kuat sekaligus mendorong Karang Taruna untuk beradaptasi dengan tantangan zaman.
Pada umumnya, program kerja Karang Taruna bergerak di bidang kesejahteraan sosial, dengan tujuan memberdayakan pemuda agar terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta berperan aktif dalam pencegahan masalah sosial dan pembangunan masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi pelatihan, pengembangan ekonomi produktif, hingga pelestarian budaya.
Secara kelembagaan, Karang Taruna berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang bersifat otonom, sosial, terbuka, dan mandiri, serta bukan bawahan langsung dari struktur pemerintahan desa.
Dalam struktur organisasi Karang Taruna tingkat desa, kepala desa hanya berposisi sebagai pembina, bukan sebagai atasan langsung yang memiliki kewenangan untuk memerintah atau memberhentikan pengurus secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Prosedur pemberhentian Ketua Karang Taruna harus mengikuti mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Karang Taruna, dan tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kepala desa. Pada prinsipnya, Ketua Karang Taruna hanya dapat diberhentikan berdasarkan hasil musyawarah anggota sesuai aturan organisasi.
Apabila seorang kepala desa memberhentikan Ketua Karang Taruna secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepala desa tidak dibenarkan memberhentikan Ketua Karang Taruna secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan sah. Meskipun kepala desa memiliki kewenangan untuk mengukuhkan pengurus, pemberhentian yang tidak sesuai aturan dapat dibatalkan dan bahkan berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Endang Andi)





