dutapublik.com, PONTIANAK – Kasus sengketa Informasi dengan nomor Register 008/REG-PSI/10/2021 sudah diputus oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Barat pada hari Kamis 24 Maret 2022 dilaksanakan di Aula Binaul Kantor Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat. Di mana dalam putusannya, Komisi Informasi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak selaku Termohon dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) harus memberikan data yang diminta oleh Pemohon.
Kasus tersebut bermula saat Pemohon meminta salinan atau keterangan kutipan kelahiran dan salinan kutipan kematian anaknya yang meninggal dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tanggal 9 Januari 2021, di mana permintaan data yang diajukan awalnya diajukan secara lisan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak akan tetapi tidak diberikan.
Kemudian Pemohon mengajukan permintaan secara surat sesuai arahan kuasa hukumnya. Lag-lagi permintaan tersebut tidak pernah diberikan dengan alasan bahwa salinan akte kelahiran sudah diterbitkan sedangkan akte kematian sudah diberikan kepada suaminya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak berdasarkan peraturan tidak bisa menerbitkan 2 kali data yang dimohonkan tersebut. Kemudian karena permintaan datanya tidak diberikan Pemohon mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Bambang Herlambang, selaku Pemohon menyampaikan data yang diminta sangat dibutuhkan oleh Pemohon sebagai syarat administrasi untuk mengurus harta waris atau peninggalan anaknya karena dokumen-dokumen penting anaknya tersebut berada disuaminya sedangkan suaminya belum diketahui keberadaannya sehingga Pemohon kesulitan untuk mengurus pencairan asuransi anaknya yang meninggal dalam kecelakaan pesawat tersebut.
Ditambahkan oleh Suparman., S.H., M.H., selaku kuasa hukumnya, bahwa dirinya sudah menilai dan yakin bahwa permohonan yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh Komisi Informasi karena permohonan yang diajukan oleh kliennya tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Suparman menyayangkan sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang tidak memberikan data sesuai permintaan kliennya padahal yang diminta sangatlah sederhana apalagi sebelum diputus sudah beberapa kali dimediasi oleh Komisi Informasi akan tetapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tetap tidak mau memberikannya.
Menurutnya tindakan tersebut menandakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak selaku Badan Publik tidak sepenuhnya memahami secara utuh tentang keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan putusan tersebut, semoga ke depan Badan Publik tidak lagi menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan nformasi publik yang berhubungan dengan kepentingan pribadinya. (RN)





