Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Lawfirm: Kapolri Agar Bangun Dari Tidurnya

389

dutapublik.com, JAKARTA – Daftar panjang kasus Robot Trading di Indonesia makin bermunculan. Namun, para korban hingga kini terombang-ambing menuntut keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Seperti halnya Robot Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama (PT.PBB) yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/0288/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 16 Juni 2022, hingga saat ini statusnya masih stagnan atau berjalan di tempat.

“Kami diberikan pesan oleh korban-korban ATG meminta agar Kapolri bangun dari tidurnya, laporan ATG ini perlu atensi khusus dari Kapolri karena korban dan kerugiannya tidak sedikit. Kami menilai penyidik Polda Metro Jaya sangat alot dalam menangani perkara ini. Penyidik PMJ diduga taringnya kurang tajam. Bagaimana tidak, terlapor telah dua kali mangkir dari pemanggilan. Harusnya penyidik berinisiatif untuk segera menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap para terlapor yang tidak kooperatif,” ucap Adi Gunawan, S.H., M.H., dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam keterangan pers-nya pada Kamis (26/1).

Adi Gunawan mengatakan, dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan, bahwa batas waktu penyelesaian perkara Batas waktu penyelesaian perkara itu 30 hari untuk perkara mudah dan 120 hari untuk perkara yang sulit.

“Oleh karena itu, pihak LQ Indonesia Law Firm meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar mengatensi laporan tersebut. Karena sudah setengah tahun berjalan sampai saat ini tidak ada perkembangan masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya. Saya yakin Pak Kapolri akan merubah wajah penegakan hukum kita agar berat kepada sisi kepastian hukum,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas LQ Indonesia menambahkan, bahwa terlapor Dinar Wahyu Septian Dyfrig, Firman Apandi, dan Isyak Setiawan, S.E., selaku petinggi PT. Pansaky Berdikari Bersama atau ATG hendaknya segera dilakukan pemanggilan paksa.

“Dalam Pasal 27 Perkap 14/2012 kan jelas diatur, bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis sampai dua kali, jika tidak datang maka berikutnya Penyidik membawa paksa terlapor. Kalau terlapor dibiarkan begitu saja, di mana kepastian hukum bagi klien kami. Katanya saat dihubungi melalui Hotline LQ Indoneisa Law Firm 0817-489-0999,” jelasnya.

Ditambahkannya, apabila dibandingkan dengan kasus robot trading yang lain, penanganan robot trading ATG memang terkesan lebih lambat.

“Pasalnya perkara Fahrenheit yang dimenangkan oleh Korban melalui kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm dapat diputus Pengadilan nlNegeri Jakarta Barat dalam waktu kurang lebih lima bulan,” imbuhnya.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *