Pimpin Apel Gabungan Terbatas, Bupati Garut Lantik 3 PAW Kades

353

dutapublik.com, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar Apel Gabungan Terbatas di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Garut. Pada kesempatan itu, Bupati Garut Rudy Gunawan, melantik 3 Kepala Desa (Kades) Penggantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Garut, pada Senin (14/3).

Rudy Gunawan mengambil sumpah jabatan PAW Kades di hadapan seluruh apel terbatas.

“Kalian semua yang hari ini diambil sumpahnya, sebagai kepala desa terpilih. Sama-sama dipilih oleh rakyat. Walaupun kali ini para kades yang dilantik merupakan PAW, akan tetapi tetap dipilih oleh salah satu badan permusyawaratan sebagai representasi wakil rakyat,” ujar Rudy dalam sambutannya.

Dikatakan Rudy, Kades dan Bupati merupakan jabatan yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyat.

“Saudara tentu sama dengan saya, yakni dipilih oleh rakyat, sedangkan PAW dipilih oleh satu badan permusyawaratan yang mewakili rakyat, saya minta saudara-saudara bekerja dengan sebaik dan sungguh sungguh sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, desa merupakan bagian yang mempunyai otonomi khusus. Karena desa mempunyai anggaran yang dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sampai dengan memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“Dengan diberi kewenangan sebagai daerah otonomi tingkat 3, karena desa mempunyai anggaran yang dikeluarkan oleh APBN langsung ke desa dan dalam bentuk dana desa dan juga di dalamnya ada bagi hasil dalam bentuk ADD.”

“Ada juga bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi sama dengan Kabupaten, ada APBDes, ada juga yang namanya peraturan desa, yang tidak ada adalah lembaga legislatif,” teranganya.

Rudy berharap, untuk para kades yang hari ini dilantik mampu bekerja maksimal, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

Sementara itu, Dede Samsudin, selaku PAW Kades Girimukti Kecamatan Cibatu menyampaikan ucapan terima kasih pada Bupati yang sudah melantik dirinya dan rekannya.

Dirinya merasa bangga bisa dilantik secara langsung oleh Bupati Garut dan dihadapan para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Garut.

“Siap melaksanakan sesuai sumpah jabatan sebagai Kepala Desa yang mewakili warganya yang ada di daerah. Sebagai PAW Kades yang baru saja disumpah, akan melaksanakan jabatan walau hanya sampai bulan Juni tahun 2023 dan saya akan meneruskan program dari Kades terdahulu.”

“Kalau PAW itu melanjutkan dan melaksanakan pertanggungjawaban yang belum terlaksana, karena itu udah ada aturannya ya tinggal melanjutkan. Berharap mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya dari masyarakat, agar Desa Girimukti bisa maju,” tuturnya.

Adapaun nama PAW Kades yang dilantik Bupati Garut, yaitu Ramdhan Jaelani sebagai Kepala Desa Kandangmukti Kecamatan Leles, Deden Oting sebagai Kepala Desa Galihpakuwon Kecamatan Limbangan, Dede Samsudin sebagai Kepala Desa Girimukti Kecamatan Cibatu. (Made)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *