dutapublik.com, KARAWANG – Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) merupakan ujian yang digunakan untuk mengukur kompetensi peserta didik pada pendidikan kesetaraan, yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal atau PKBM. UPK menjadi salah satu syarat kelulusan untuk memperoleh ijazah paket sesuai jenjang program yang diikuti oleh peserta didik.
Dalam lingkup PKBM, terdapat tiga jenjang pendidikan yang diselenggarakan, yaitu Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.
PKBM Sanggar Juang, yang beralamat di Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, merupakan salah satu PKBM yang menyelenggarakan UPK untuk tahun pelajaran 2024/2025.
Menurut keterangan Ketua Panitia UPK, Yogi Haryadi, untuk tahun pelajaran 2024/2025, PKBM Sanggar Juang menggelar UPK Paket C pada tanggal 2–4 Mei 2025, UPK Paket B pada tanggal 16–18 Mei 2025, dan UPK Paket A pada tanggal 30–31 Mei 2025.
Wawan Kurniawan, Ketua PKBM Sanggar Juang, saat ditemui oleh awak media Dutapublik.com, menyampaikan bahwa pada tahun pelajaran ini terdapat 54 peserta didik yang mengikuti UPK Paket C.
“UPK merupakan salah satu agenda wajib yang dilaksanakan untuk mengukur kompetensi peserta didik. Untuk tahun pelajaran 2024/2025 ini, peserta didik yang mengikuti UPK di PKBM kami sebanyak 54 orang,” paparnya.
Dari pantauan awak media Dutapublik.com yang meliput kegiatan UPK di PKBM Sanggar Juang, tampak para peserta sangat antusias mengikuti pelaksanaan UPK. Secara umum, pelaksanaan UPK berlangsung dengan lancar dan tertib.
(Endang Andi)


