dutapublik.com, KARAWANG – Lika-liku kisah pilu dan tragis nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah, tiada habisnya. Siapa yang salah dan siapa yang harus disalahkan dengan kepiluan dan tragisnya nasib pejuang devisa negara Republik Indonesia. Momen HUT RI ke-78 saat ini, sepertinya, Srikandi pejuang devisa tersebut jauh dari kata merdeka, tidak seperti yang dirayakan oleh orang-orang yang saat ini berada di tanah air.
Adalah Hasanah binti Ana Pandi, warga Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 28 Desember 2021 lalu, diberangkatkan oleh PT Anugrah Sumber Rejeki, ke kawasan negara Timur Tengah, untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART), melalui salah satu penampungan di negeri Unta, yaitu Syarikah Esad.
Kini, Hasanah binti Ana Pandi, mengalami trauma dan mentalnya terpuruk. Akibat dirinya diduga akan diperkosa oleh anak dari sang majikan tempat dirinya bekerja. Hal itu terungkap, ketika, Hasanah binti Ana Pandi, mengadukan nasib pilu yang dialaminya kepada media dutapublik.com, beberapa waktu lalu.
“Awalnya malam itu saya lagi tidur di kamar, tiba-tiba, si anak majikan masuk kamar dan langsung tidur di samping saya, dan menutup mulut saya agar saya tidak teriak. Akhirnya saya berontak, dan saya bisa lari ke luar kamar. Alhamdulillah hal yang tidak diinginkan itu tidak terjadi. Semenjak kejadian itu, saya jadi trauma dan jika melihat si anak majikan itu, saya jadi takut. Setelah kejadian itu saya terus diam di kamar dan saya kunci kamarnya terus,” ungkapnya, melaui sambungan telepon selulernya.
Usai kejadian malam itu, lanjut Hasanah binti Ana Pandi, dirinya menceritakan kelakuan anak majikan kepada sang majikan.
“Saya sudah bilang ke majikan kejadian mau diperkosa itu. Kata majikan nanti akan dibicarakan dengan anaknya. Itu doang jawaban dari majikan saya,” imbuhnya.
Tidak habis akal di situ saja, Hasanah binti Ana Pandi, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Syarikah Esad, Dammam (tempat awal Hasanah binti Ana Pandi, ditampung).
“Saya juga sudah mengadu kepada Madam Lesti, pegawai Syarikah Esad di Dammam, tempat awal saya ditampung. Saya diambil oleh majikan di Syarikah Esad, Dammam. Sedangkan, majikan saya orang Riyadh. Sehingga, kata Madam Lesti, bahwa saya sudah di bawah tanggung jawab Syarikah Esad di Riyadh. Madam Lesti seolah lepas tanggung jawab,” bebernya.
Sedangkan, Lestiyanti alias Lesti, selaku pegawai Syarikah Esad, Dammam, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, menerangkan bahwa, Hasanah binti Ana Pandi, sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Syarikah Esad kota Riyadh.
Namun, Desina, selaku pegawai Syarikah Esad, Riyadh, menuturkan, bahwa Hasanah binti Ana Pandi, bukanlah menjadi tanggung jawab pihaknya. Melainkan sudah menjadi tanggung jawab majikan Hasanah binti Ana Pandi. Sehingga, kedua kantor Syarikah Esad tesebut, terkesan lepas tanggung jawab.
Sementara, pihak PT Anugrah Sumber Rejeki, saat dikonfirmasi media dutapublik.com, terkait pertanggungjawaban untuk memulangkan Hasanah binti Ana Pandi, pihaknya berjanji akan mengurus kepulangan Hasanah binti Ana Pandi.
“Nanti kita akan koordinasi dengan pihak Syarikah Esad di sana Pak. Untuk masalah Hasanah binti Ana Pandi, nanti saya akan konfirmasi ke bagiannya di sini,” katanya, Senin (24/7) lalu.
Namun, hingga saat ini, dari pihak PT Anugrah Sumber Rejeki, belum memperlihatkan itikad baiknya untuk memulangkan Hasanah binti Ana Pandi. Karena, jalur komunikasi dengan pihak PT Anugrah Sumber Rejeki, tidak bisa kontinyu. Dikarenakan, nomor Hp pihak PT Anugrah Sumber Rejeki ada yang susah aktif, dan ada pula yang bisa dikonfirmasi, namun hanya jawaban berbelit.
Atas dasar itu, kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., selaku penerima kuasa dari suami PMI Hasanah binti Ana Pandi, akan melayangkan surat somasi kepada pihak PT Anugrah Sumber Rejeki dan pihak lainnya yang terlibat, untuk mempertanggungjawabkan kepulangan PMI Hasanah binti Ana Pandi, secara hukum.
Diketahui, Paspor milik PMI Hasanah binti Ana Pandi, dikelurkan oleh kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat, No. Paspor C6868933, Tanggal Pengeluran 16 Maret 2020, Tanggal Habis Berlaku 16 Maret 2025, dan No. Registrasi 1A11AK2058AUQP. (Nendi Wirasasmita)






