PMI Ilegal Timur Tengah Warga Kabupaten Karawang Yang Disulap Usianya, Pulang Ke Indonesia

553

dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan pemalsuan usia Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah, kini kembali terjadi. Maulida Dwiyanti Putri, warga Desa Pagadungan Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang sebelumnya dijadikan PMI ilegal Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), pulang ke kampung halamannya, pada Senin (14/8).

Diketahui, berdasarkan data KTP dan Ijazah milik Maulida Dwiyanti Putri, tertera bahwa tahun lahirnya yaitu tahun 2003. Namun, di Paspor milik Maulida Dwiyanti Putri, tahun lahirnya menjadi tahun 2000. Sedangkan, untuk Paspor Maulida Dwiyanti Putri, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Bandung, Jawa Barat.

Saat diwawancarai oleh media dutapublik.com, Putri, sapaan akrabnya, mengungkapkan awal mula dirinya direkrut oleh sponsor bernama Yahya, warga Kabupaten Subang.

“Saya tidak dikasih tahu oleh Pak Yahya, kalau jadi pembantu di Saudi Arabia itu ilegal. Waktu sebelum berangkat, usia saya baru 19 tahun. Kata Pak Yahya, nanti dirubah usianya di Paspor jadi lebih tua. Pak Yahya yang ngurusin kalau masalah usia saya.”

Keterangan Gambar 2: Eddy Prakoso, S.H., Kuasa Hukum Keluarga PMI Maulida Dwiyanti Putri

“Saya bikin Paspor di Miko Mall, Bandung, diantar oleh orang PT Panca Banyu Aji. Saat di Miko Mall, saya naik ke lantai paling atas dan ketemu dengan orang dalamnya. Saya cuma ditanya tanggal lahir doang. Sekarang saya tidak pegang KTP,” ungkapnya, pada Selasa (15/8), saat di kediamannya.

Putri, pun menceritakan kisah pilunya ketika dirinya menjadi budak belian di negara Timur Tengah akibat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pihak sponsor dan PT Panca Banyu Aji.

“Sebelum berangkat saya dijanjikan uang fit oleh Pak Yahya sebanyak 5 juta. Namun, aktualnya saya hanya diberi 4 juta. Saya sampai di negara Saudi Arabia, ditampung di Syarikah Smasco, Riyadh. Selama 9 bulan di Saudi Arabia, saya kerja di 14 Majikan. Saya kan gak bisa apa-apa kalau kerja jadi pembantu di Arab. Di Syarikah Smasco, pegawainya kurang manusiawi.”

“Ada juga yang dikurung dan hp disita, jika tidak ada yang mau kerja. Sisa uang saya di ATM sebanyak 1.050 Riyal tidak ada, saya cek di Bandara, uang saya di ATM hanya sisa 2 riyal, dan HP saya yang dari Indonesia diambil oleh pihak Syarikah Smasco. Hingga saat ini tidak dikembalikan. Selama ditampung di Syarikah Smasco, saya dan yang lainnya harus bayar sebesar 40 riyal tiap harinya kepada pihak Syarikah Smasco,” bebernya.

Keterangan Gambar 3: Paspor dan KTP Maulida Dwiyanti Putri

Sementara, Siti Koriah, selaku Ibunda Putri, mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu Putri. Sehingga, bisa pulang ke Indonesia.

“Alhamdulillah. Saya bersyukur sekali. Karena, anak saya bisa pulang ke Indonesia. Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada pengacara Pak Eddy Prakoso dan tim dutapublik, yang telah memerjuangkan kepulangan anak saya. Segala urusan hukum saya serahkan kepada Pak Eddy Prokoso,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Eddy Prakoso, S.H., selaku penerima kuasa dari keluarga Maulida Putri, menyayangkan dengan kejadian yang dialami oleh klien-nya tersebut.

“Jelas. Kita akan tempuh upaya hukum. Karena, bagaimanapun juga, klien kami ini, dipalsukan tahun lahirnya yang diduga dilakukan oleh para sponsornya Maulida Dwiyanti Putri, dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan dari pihak PT Panca Banyu Aji dan pihak terkait lainnya yang memroses pembuatan Paspor Maulida Putri. Selain diduga kuat melakukan pemalsuaan dokumen negara, juga diduga kuat sponsor dan pemroses telah melakukan TPPO. Sekali lagi upaya hukum akan kita tempuh,” tegasnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *