dutapublik.com, KARAWANG – Rabu (6/9), sekira pukul 13.30 WIB, Yati binti Muhamad Hatta, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah asal DKI Jakarta, dengan meggunakan pesawat Srilankan Airlines, nomor penerbangan UL364, mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten.
Yati binti Muhamad Hatta, sebelumnya direkrut oleh sponsor bernama Oom Romsah Cs, warga Dusun 03 Pasirkonci Desa Sarijaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk dijadikan PMI ilegal Timur Tengah dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Kemudian, Yati binti Muhamad Hatta, diproses dan diberangkatkan ke Negeri Unta, sekira Januari 2023 lalu.
Kini, Yati binti Muhamad Hatta, bisa menghirup napas lega, karena sudah kembali ke Indonesia. Saat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kedatangan, Yati binti Muhamad Hatta, dijemput perwakilan kerabat, media dutapublik.com, anggota LSM Kompak, dan tim MPMI (Masyarakat Peduli Migran Indonesia).
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pihak yang sudah banyak membantu. Sehingga, saya bisa kembali ke tanah air Indonesia. Saya kapok dan tidak lagi mau bekerja sebagai asisten rumah tangga di Negeri Unta.”

Keterangan Gambar 2: Oom Romsah, Sponsor PMI Yati binti Muhamad Hatta
“Teman-teman PMI di Syarikah Embad, Dammam, masih banyak Pak. Perlakuan orang Syarikah Embad, Dammam, pokonya tidak manusiawi. Karena, ada beberapa PMI yang dikurung atau diisolasi,” ujar Yati binti Muhamad Hatta, kepada media dutapublik.com.
Sementara, Jumi, selaku kerabat dari Yati binti Muhamad Hatta, mengatakan, bahwa dirinya merasa bersyukur karena kerabatnya tersebut bisa pulang ke Indonesia.
“Saya mewakili keluarga Yati binti Muhamad Hatta, mengucapkan terima kasih kepada semu pihak, yang sudah berjuang dari awal pengaduan hingga, Yati, bisa pulang ke Indonesia. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Lawyer Eddy Prakoso, S.H., selaku penerima kuasa terkait dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan pemalsuan tahun lahir Yati binti Muhamad Hatta, menegaskan, bahwa proses hukum untuk para terduga pelaku akan terus berlanjut.

Keterangan Gambar 3: Paspor Yati binti Muhamad Hatta (Kiri) Dan KTP Yati binti Muhamad Hatta (Kanan)
“Somasi pertama kepada Ibu Oom Romsah, selaku sponsor Yati binti Muhamad Hatta, telah kita layangkan. Namun, Ibu Oom Romsah, belum ada itikad baik untuk hal itu. Oleh karena itu, kita akan layangkan somasi kedua dalam waktu dekat ini.”
“Jika, jalan persuasif ini masih diabaikan oleh Ibu Oom Romsah, maka kita akan persiapkan segera laporan ke pihak Kepolisian. Agar pihak yang teribat dalam perkara PMI Yati binti Muhamad Hatta, dalam hal ini Ibu Oom Romsah dan Cs, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan KTP, tahun lahir, Yati binti Muhamad Hatta, adalah tahun 2002. Namun, di Paspor, Yati binti Muhamad Hatta, disulap tahun lahirnya menjadi tahun 1999.
Sedangkan, Paspor milik Yati binti Muhamad Hatta, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Cilegon-Banten, tanggal pengeluaran 05 Januari 2023, tanggal habis berlaku 05 Januari 2028, No. Paspor E2182457, dan No. Registrasi 1A11AE0260-XPP. (Nendi Wirasasmita)





