dutapublik.com, KARAWANG – Anisah (37), warga Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merupakan salah satu korban dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh perekrut atau sponsor berinisial W, warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Anisah, direkrut oleh, W, untuk dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di kawasan negara Timur Tengah, sekira tahun 2020 lalu. Namun, nasib malang menimpa, Anisah. Pasalnya, Anisah, kini mendekam di salah satu penjara di kota Mekkah, Arab Saudi.
Hal itu yang diungkapkan, Aripin (57), selaku ayah kandung dari Anisah, kepada media dutapublik.com, pada Rabu (15/5/2024), saat ditemui di kediamannya.
“Tolong bantu anak saya. Saya minta anak saya dipulangkan. Karena anak saya ada di penjara saat ini. Saya meminta kepada Pak W, sebagai sponsornya untuk bertanggung jawab terhadap nasib yang dialami anak saya. Saya tidak tahu kalau anak saya ini diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anisah, pada Jumat (3/5/2024), kepada media dutapublik.com, menceritakan bahwa dirinya saat ini tengah menjalani hukuman penjara di kota Mekkah, Arab Saudi, selama 18 bulan lamanya.
“Sponsornya saya namanya Pak W. Saya sudah menjalani hukuman penjara. Hukuman penjara saya sudah berakhir. Awalnya kan 2 tahun, karena ada potongan kurungan, akhirnya sekarang saya sudah dibebaskan. Saya mau pulang ke Indonesia menunggu pihak Syarikah Mahara mengantarkan Paspor dan ATM ke tempat saya dipenjara. Biar saya bisa cepat pulang,” terangnya, melalui sambungan telepon.
Sementara, W, sponsor yang merekrut, Anisah, mengakui jika dirinya yang merekrut, Anisah.
“Ya Pak. Nanti dicek dulu ya. Nanti saya infokan,” tuturnya, kepada media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (15/5/2024).
Diketahui, Paspor milik, Anisah, dikeluarkan oleh kantor KBRI Abu Dhabi, No. Paspor AU485190, Tanggal Pengeluaran 06 Oktober 2018, Tanggal Habis Berlaku 06 Oktober 2021, dan No. Reg. 1A256ASQV. (Nendi Wirasasmita)





