dutapublik.com, KARAWANG – Derita dan jeritan pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural Timur Tengah warga Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terus dan terus bertambah.
Adalah Eneng Nurhasanah (49), warga Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, kini dikabarkan berada di salah satu kantor agensi di Negara Libya, Afrika Utara, dan diduga disiksa oleh oknum pegawai kantor agensi tersebut.
Hal itu terungkap, ketika anak kandung Eneng Nurhasanah, mengadukan nasib yang menimpa Ibunda tercintanya kepada Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Tadi Ibu saya nelpon, katanya di kantor dia disiksa Pak. Dipukul, ditampar, ditendang. Saat ini Ibu saya tuh lagi sakit. Gimana kalau makin parah atau amit-amit sampai gak bisa jalan di sana? Siapa yang mau tanggung jawab? Tolong Pak, bilangin ke sponsor sama agennya, tolong bantu Ibu saya biar bisa pulang. Selama di kantor, Ibu saya gak akan selamat dari siksaan,” katanya, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/1/2026).
Menanggapi hal itu, Nendi Wirasasmita, selaku Ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, merasa prihatin dengan nasib yang menimpa, Eneng Nurhasanah.
“Saya sudah konfirmasi kepada Ibu Aah, yang diduga kuat sebagai pemroses Eneng Nurhasanah. Namun, yang bersangkutan diam seribu bahasa tidak merespon. Ibu Aah, alamat rumahnya sudah saya kantongi,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Nendi Wirasasmita, menerangkan bahwa pada Senin (19/1/2026), dirinya telah melakukan komunikasi dengan Eneng Nurhasanah.
“Saya sudah mendapatkan pengaduan langsung dari Ibu Eneng Nurhasanah, melalui telepon sambung tiga bersama anaknya. Di dalam percakapan telepon tersebut, Ibu Eneng Nurhasanah, sambil menangis menceritakan bahwa dirinya disiksa dengan cara ditampar, ditendang, dan dipukul dengan sapu oleh pegawai kantor agensi bernama Hawa, selaku supervisor,” terangnya.
Oleh karena itu, Nendi Wirasasmita, mendesak agar pemroses yang bernama Aah, harus segera bertanggung jawab menyelamatkan Eneng Nurhasanah.
“Ibu Aah, anda adalah diduga kuat sebagai pelaku kejahatan TPPO. Jadi, anda jangan diam dan membisu. Segera bantu evakuasi Ibu Eneng Nurhasanah, dan pulangkan ke Indonesia. Tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa permasalahan yang menimpa PMI Eneng Nurhasanah, akan ditindaklanjuti ke ranah hukum, melalui instansi terkait.
“Kami dari FPMI DPD Kabupaten Karawang, akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi BP3MI Kabupaten Karawang, untuk meneruksan pengaduan ini. Bukan hanya itu, kami juga berencana akan melakukan pelaporan ke Kepolisian,” jelasnya. (Uya)






