dutapublik.com, KARAWANG – Pemerintah Indonesia melalui Kepmenaker nomor 260 tahun 2015, telah mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. Keputusan itu bertujuan untuk melindungi PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari berbagai risiko yang mungkin terjadi saat bekerja pada pengguna perseorangan, seperti eksploitasi dan kekerasan.
Sangat disayangkan, bahwa Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tersebut, hanya dianggap tulisan di atas kertas saja. Bagaimana tidak? Faktanya banyak perekrut, sponsor, dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang dengan terang-terangan menabrak aturan tersebut demi meraup pundi rupiah.
Adalah Taswiyah Binti Kadin Amang (40), warga Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, diduga menjadi korban kejahatan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ke negara-negara kawasan Timur Tengah, yang direkrut oleh Sponsor bernama Hj. Aliyah, warga Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Menyikapi hal itu, Nendi Wirasasmita, selaku ketua Forum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, mengecam keras sikap sponsor Hj. Aliyah, yang diduga kuat masih melakukan aktivitas haramnya tersebut.
“Kami telah menerima kuasa dari Bapak Tarjo, selaku suami PMI Taswiyah Bintai Kadin Amang. Suami Ibu Taswiyah, mengadukan nasib istri tercintanya yang saat ini berada di kota Riyadh, Arab Saudi. Ibu Taswiyah, bekerja menjadi asisten rumah tangga di kota Riyadh, sudah lebih dari satu tahun,” ujar, sosok yang akrab disapa Haji Nendi, Sabtu (8/11/2025).\
Haji Nendi, menjelaskan bahwa suami PMI Taswiyah Binti Kadin Amang, menceritakan kalau istri tercintanya saat ini sedang menderita sakit di Syarikah Natrec, Riyadh, Arab Saudi.
“Menurut suaminya, bahwa Ibu Taswiyah, saat ini sedang berada di Syarikah Natrec, dan menderita sakit Lambung, untuk berjalanpun Ibu Taswiyah kesulitan. Biaya berobat di Syarikah Natrec, Ibu Taswiyah, harus mengeluarkan biaya sendiri. Sebelumnya, suaminya telah mengadukan hal ini kepada sponsor, namun sudah dua bulan lebih tidak ada kelanjutan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Haji Nendi, menegaskan bahwa, Hj. Aliyah, harus segera memulangkan PMI Taswiyah Binta Kadin Amang.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Hj, Aliyah, sudah saya konfirmasi terkait pertanggungjawabannya untuk segera memulangkan Ibu Taswiyah. Jika hal ini diabaikan, maka saya akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Hj. Aliyah, memilih Ngebudeg dengan mengabaikan konfirmasi dari media dutapublik.com, pada Sabtu (8/11/2025), sekira pukul 07.21 WIB. (Nendi Wirasasmita)






