Polda Kalbar Gagalkan Pemberangkatan 11 CPMI Ilegal ke Malaysia, Satu DPO Terlibat

2

dutapublik.com, PONTIANAK – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Kapur, Komplek Kapur Raya Garden City II, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu malam (22/04/2026). Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi penampungan sementara sebelum para CPMI diberangkatkan ke luar negeri.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Kalbar, Kombes Pol Rusdiani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Bandara Supadio Pontianak.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat satu unit taksi bandara membawa enam orang keluar dari area bandara. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga ke lokasi tujuan,” ujar Kombes Pol Rusdiani, Kamis (30/04/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar bandara sebelum akhirnya mengikuti kendaraan yang mengarah ke sebuah rumah di Komplek Kapur Raya Garden City II.

Sekitar pukul 21.00 WIB, para penumpang diketahui masuk ke dalam rumah dengan kondisi lampu depan dimatikan, diduga untuk menghindari perhatian warga sekitar.

Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan masuk ke rumah tersebut. Saat keluar, pria itu langsung diamankan untuk pemeriksaan awal.

“Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bertugas mengantarkan makanan sekaligus mendata orang-orang yang berada di dalam rumah,” jelas Rusdiani.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa rumah itu digunakan sebagai tempat penampungan CPMI nonprosedural.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendata seluruh penghuni rumah. Hasilnya, ditemukan 11 orang CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, para CPMI berasal dari berbagai daerah, yakni lima laki-laki asal Lombok, tiga laki-laki asal Madura, satu perempuan asal Surabaya, serta satu perempuan dan satu anak asal Madura.

Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan seorang pria berinisial HD yang diduga mengarahkan para CPMI untuk menginap di lokasi tersebut sebelum diberangkatkan. HD diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubu Raya dalam kasus serupa.

Selain HD, aparat kepolisian turut mengidentifikasi sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, di antaranya AYH yang bertugas mendata dan memberi makan CPMI, YNB yang disebut sebagai orang kepercayaan HD, serta MS yang menyediakan makanan dan memegang kunci rumah penampungan.

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, empat paspor, sembilan boarding pass, sembilan KTP, satu buku catatan, dan sejumlah uang tunai.

Seluruh CPMI bersama para terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya
dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berisiko menimbulkan eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, hingga ancaman keselamatan bagi para pekerja di negara tujuan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban jaringan perdagangan orang maupun pengiriman tenaga kerja ilegal. (Hery)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *