Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Obat Jenis Tramadol

391

dutapublik.com, KUNINGAN – Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda mengatakan pada hari Rabu 15 Maret 2023, telah terjadi tindak pidana mengedarkan ketersediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCI dan Atarak Artazolam yang dilakukan oleh saudara inisial RY warga Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 

Ketika dilakukan penangkapan terhadap inisial RY dan BAS bertempat di pinggir jalan belakang toko 9 (sebilan) Purwawimangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 145 (Seratus empat puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 5 (lima) butir Altarak Alpazolam dan 5 butir obat jenis Tramadol HCI serta 2 (Dua) buah Henpon merek Sony dan Oppo tipe A 83.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satlantas Polres Kuningan Salurkan Bantuan Pupuk Untuk Petani Desa Cibulan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa masyarakat khususnya remaja mengisi kegiatannya dengan hal – hal yang positif tanpa harus mengkonsumsi miras dan narkoba karena bisa menyebabkan ketergantungan dan membahayakan diri sendiri.

Baca Juga:  Sigap!!! Polisi Bantu Angkat Mobil Yang Terperosok Ke Saluran Air

Kapolres AKBP Dhany Aryanda, mengatakan atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Udadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *