dutapublik.com, KAMPAR – Polres Kampar menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya dengan membongkar arena sabung ayam yang diduga mengandung unsur perjudian di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, dan Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, pada Minggu (09/11/2025).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari Satuan Intelkam Polres Kampar serta Unit Intelkam Polsek Tambang terkait undangan kontes sabung ayam bertajuk “Bupati Arena – Undangan Nasional” yang tersebar melalui media sosial Facebook dan TikTok.
Apel kesiapan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman di Mapolsek Tambang. Kegiatan ini melibatkan 78 personel gabungan dari Polres Kampar, Satuan Brimob Polda Riau, Kodim 0313/KPR, POM TNI AU, POM TNI AD, Satpol PP Kampar, serta personel Polsek Tambang dan Polsek Perhentian Raja.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi kegiatan sabung ayam awalnya direncanakan di Jalan Bupati, Desa Kualu. Namun, panitia penyelenggara memindahkan lokasi ke Desa Sialang Kubang, Dusun I RT 01 RW 01, Kecamatan Perhentian Raja, untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pemilik gelanggang sabung ayam berinisial KY telah menyiapkan sekitar 40 songkok (kurungan ayam) dan membersihkan lokasi sebagai persiapan pelaksanaan kontes.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Josrizal, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, dan Kapolsek Perhentian Raja Iptu Ferry Fadly, bergerak menuju lokasi pertama di Jalan Bupati, Desa Kualu. Di lokasi ini, tim tidak menemukan aktivitas sabung ayam, namun menemukan dua gelanggang dan tiga bangunan semi permanen yang langsung dibongkar oleh tim gabungan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja. Di tempat ini, tim kembali tidak menemukan aktivitas sabung ayam, namun berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa: Satu unit bangunan semi permanen (dibongkar), Satu gelanggang sabung ayam (dibongkar), 11 buah songkok (kurungan ayam), Enam ekor ayam aduan, Tiga piala perlombaan sabung ayam dan Satu paket alat judi dadu.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., mengapresiasi kinerja tim gabungan atas keberhasilan membongkar arena judi tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja tim gabungan yang telah berhasil membongkar arena judi sabung ayam ini. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi perjudian di wilayah hukum Polres Kampar,” tegas Kapolres Kampar.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian karena aktivitas tersebut meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak kriminal lainnya.
“Siapa pun yang terlibat dalam perjudian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Kegiatan penindakan diakhiri dengan apel konsolidasi, dan selama pelaksanaan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif. (S.N)





