Duta Publik

Polres Karawang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Dan Penculikan Wartawan, Kuasa Hukum Korban Percaya 100 Persen Kepada Pihak Kepolisian

576

dutapublik.com, KARAWANG –Dua tersangka telah ditetapkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Karawang Polda Jabar atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap 2 Wartawan.

Indra Sugara, S.H., Kuasa Hukum Gusti Sevta Gumilar (Junot) mempercayakan penuh kasus ini ke pihak Kepolisian.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan aksi kekerasan terhadap wartawan apalagi terkait pemberitaan tidak dibenarkan.

“Bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan suatu media dapat melakukan protes sesuai proses yang ada dengan melakukan somasi atau bantahan, bukan melakukan kekerasan,” ujar Ibrahim Tompo.

Terkait dugaan penganiayaan wartawan oleh oknum ASN di Karawang, selaku tim kuasa hukum korban yaitu Sdr. Junot (Gusti) meminta kepada semua pihak untuk mentaati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Karawang Polda Jabar.

Kuasa Hukum percaya bahwa Polri bertindak ‘Presisi’ sesuai dengan slogan yang digaungkan saat ini. “Kita semua percaya dan yakin Polres Karawang Polda Jabar akan bertindak ‘Presisi’ sesuai dengan slogan polri yang saat ini digaungkan,” tambahnya.

“Presisi kan artinya prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, jadi kami percaya bahwa Polres Karawang Polda Jabar tetap berjalan di jalur yang benar sampai permasalahan ini terang benderang,” ucapnya.

Meski demikian, Kuasa Hukum pun masih menunggu penetapan tersangka resmi dari Polres Karawang yang sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami masih menunggu penetapan tersangka yang resmi dari Polres Karawang Polda Jabar karena Kapolres sendiri sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya lagi.

Akan tetapi dengan ditetapkannya dua tersangka ini, Polri dalam hal ini Polres Karawang Polda Jabar sudah berada di jalur yang benar.

“Sudah 2 orang yang di tetapkan sebagai tersangka, berarti Polisi sudah berada di jalur yang benar,” kata Indra.

Kuasa hukum Junot pun menyebut, framing atau penggiringan opini yang saat ini terjadi seharusnya tidak menjadi sebuah kelengahan untuk mengawal proses hukum. “Untuk framing ataupun penggiringan opini yang ada saat ini seharusnya tidak menjadi kelengahan untuk tetap mengawal proses hukum,” ujar Indra.

“Kita fokuskan saja kepada proses hukumnya, dan kita sudah 100 persen percaya kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini sebagaimana di utarakan Kapolres sebelumnya,” tambah Indra.

Kuasa hukum pun mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono yang sudah bekerja dengan sebaik-baiknya.

“Selanjutnya kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Karawang Polda Jabar yang sudah bekerja dengan sebaik-baiknya, serta tidak lupa kami ucapkan terima kasih pula kepada semua pihak atas perhatian dan dorongan demi terciptanya keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!